logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Tangkap Mucikari...
Iklan

Polisi Tangkap Mucikari Pengeksploitasi Anak di Apartemen Jakarta

Polisi menangkap mucikari yang mempekerjakan anak di bawah umur di apartemen yang berbeda-beda di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Mucikari itu mampu menyewa puluhan kamar untuk praktik bisnis haramnya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Muhammad Zakir Rasyidin (tengah), pengacara, mendampingi MRT (kanan), orangtua korban eksploitasi anak di bawah umur, melapor ke Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
ISTIMEWA

Muhammad Zakir Rasyidin (tengah), pengacara, mendampingi MRT (kanan), orangtua korban eksploitasi anak di bawah umur, melapor ke Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeksploitasi anak di bawah umur, di Jakarta Barat, Senin (19/9/2022) malam. Mereka beraksi dengan mempekerjakan secara paksa anak perempuan di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di kamar-kamar apartemen di Jakarta.

”Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pelaku eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Jakarta, Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi alias Ivan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (20/9/2022).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000