Ketua DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, Kemendagri akan memproses usulan itu.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Ia menyerahkan usulan ketiga nama hasil rapat pimpinan gabungan tersebut ke Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Di Kementerian Dalam Negeri, Prasetio diterima Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. Seusai penyerahan ketiga nama itu, Rabu (14/9/2022), di Kemendagri, Prasetio memberikan keterangan kepada media.
Sambil menunjukkan tanda terima seusai menyerahkan berkas, Prasetio menjelaskan, dirinya menyerahkan ketiga nama itu untuk ditindaklanjuti. ”Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas, tiga nama itu. Hari ini sudah diterima. Ini tanda terimanya,” kata Prasetio.
Berkas berisi tiga nama hasil pembahasan rapat pimpinan gabungan terkait dengan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu diterima Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. ”Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Prasetio.
Saat menyerahkan berkas tersebut, Prasetio juga mempertanyakan mekanisme selanjutnya atau proses selanjutnya yang akan dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, menurut Prasetio, pihak Kemendagri akan terlebih dulu memverifikasi profil masing-masing ketiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, termasuk apakah ketiga nama tersebut telah memenuhi syarat formal dan administrasi.
”Harus dicek betul penjabat ini apakah ada masalah atau apa semuanya. Baru diserahkan kepada Pak Presiden,” kata Prasetio lagi.
Terkait tiga nama usulan calon penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, nama-nama itu muncul dari hasil Rapimgab DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapimgab itu digelar untuk merespons surat Menteri Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta pada akhir Agustus 2022.
Melalui surat itu, Mendagri meminta DPRD DKI mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan diserahkan selambatnya 16 September 2022. Lantaran ada surat tersebut, DPRD DKI bersepakat menggelar rapat pimpinan gabungan sebagai mekanisme penentuan nama-nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dari rapat pimpinan gabungan tersebut, muncullah tiga kandidat, yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Terpisah, Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kementrian Dalam Negeri, melalui keterangan tertulis mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta yang dengan baik telah melaksanakan arahan/perintah Mendagri lewat surat Mendagri ke Ketua DPRD DKI untuk menjaring dan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
”Tadi pagi, hari ini, 14/9/2022, Mas Prasetio, Ketua DPRD DKI, telah berkunjung ke Kemendagri, diterima di ruang sekjen oleh Bapak Sekjen Mendagri Bapak Suhajar Diantoro karena di waktu yang sama Bapak Mendagri sedang ada kegiatan di luar kantor, dan menyerahkan secara resmi daftar calon PJ hasil muswarah kesepakatan yang menjadi usulan DPRD DKI,” ujar Sinaga.
Kemendagri, lanjut Sinaga, juga memantau proses pemilihan nama-nama calon tersebut di DPRD dan mengapresiasi segenap anggota DPRD yang secara transparan dan akuntabel menggodok dan memilih nama-nama calon secara demokratis.
”Proses penjaringan dan pengusulan tersebut kami simak menjadi model yang baik di dalam proses pengusulan nama sesuai arahan dari Bapak Mendagri agar proses penjaringan dan pengusulan calon PJ berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel,” kata Sinaga.
Tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari Kemendagri, imbuh Sinaga, juga sedang berproses. Nantinya akan ada enam nama calon penjabat. Sesuai mekanisme nama-nama usulan calon, setelah verifikasi adminsitratif dan persyaratan formil sesuai ketentuan UU No 23/2014 dan UU No 10/2016 akan dibawa dan disampaikan oleh Mendagri kepada Presiden Joko Widodo.
”Nanti akan ada rapat penentuan akhir penjabat yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Mendagri dan pimpinan kementerian terkait. Karena, memang kewenangan penunjukan PJ gubernur ada di tangan Presiden,” kata Sinaga.