Mereka membeli BBM bersubsidi untuk petani dan nelayan di Pandeglang. BBM dijual lagi lebih tinggi untuk keuntungan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Lima warga Banten bersekongkol menyalahgunakan biosolar bersubsidi. Mereka membeli bahan bakar minyak itu seharga Rp 6.800 per liter sebelum menjual kembali sebesar Rp 8.000 per liter. Mereka akhirnya dibekuk polisi pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SL (41), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; DJ (44), warga Banjarsari, Kabupaten Lebak; dan AP (40), warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Sementara dua pelaku lain, AM dan AT, masih dalam pencarian.
”Mereka membeli BBM bersubsidi untuk petani dan nelayan di Pandeglang. BBM dijual lagi (lebih tinggi) untuk keuntungan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono pada Selasa (13/9/2022).
Polisi menangkap SL dan DJ pada Kamis (8/9) malam di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kecamatan Panimbang, Pandeglang. Dalam penggeledahan ditemukan 4.000 liter biosolar bersubsidi.
Biosolar tersebut diambil dari AP dan AM. Kemudian akan dibawa kepada AT di Kabupaten Serang. Dalam pengembangan, polisi menangkap AP pada Jumat (9/9) sore di SPBU Cibaliung. Dia ditangkap saat mengantre pembelian 70 jeriken biosolar.
”Tersangka menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari dinas perikanan dan dinas pertanian setempat untuk beli BBM,” ucap Sigit.
Dari penggeledahan di kediaman AP, polisi menemukan gudang penyimpanan solar bersubsidi, 4.000 liter biosolar, 28 jeriken biosolar, dua mesin pompa, dan lima drum.
”Komplotan ini sudah dua bulan beraksi. Keuntungannya capai puluhan juta,” ujar Sigit. Para pelaku melanggar peraturan tentang minyak dan gas bumi. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Elpiji
Pekan lalu, masih di Banten, Polres Lebak menangkap DA (19), NK (21), dan AP(33) karena menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi. Ketiganya membeli elpiji ukuran 3 kg, lalu memindahkan ke dalam elpiji ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Kepala Polres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan menuturkan, para pelaku menjual elpiji tersebut kepada JN dan NS yang masih dalam pencarian di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Mereka mengambil keuntungan Rp 25.000 untuk setiap elpiji ukuran 5 kg, Rp 30.000-Rp. 40.000 untuk elpiji 12 kg, dan Rp 100.000-Rp. 150.000 per elpiji 50 kg.
”Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 dan 03.00 WIB di sebuah rumah yang jauh dari permukiman warga,” kata Wiwin.
Polisi menangkap ketiga pelaku di Lebak pada Rabu (7/9) siang. Disita 307 tabung elpiji, 48 selang regulator, dua pikap, dan timbangan digital. Wiwin mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati ketika membeli elpiji. Jangan lupa mengecek kondisi segel tabung gas.
Para pelaku melanggar peraturan minyak dan gas bumi. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.