DPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022), mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmed Riza Patria. Hasil rapat disampaikan kepada Presiden untuk mendapat penetapan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan selesai pada 16 Oktober 2022.
JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selesai pada 16 Oktober 2022. Selanjutnya, DPRD DKI mengirimkan hasil rapat paripurna itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang segera berakhir itu terungkap dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna itu merespons Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022 menetapkan jadwal rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 13 September ini.
”Rapat paripurna ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Setelah Prasetio mengatakan itu, ia kemudian mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. ”Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017 - 2022, diusulkan pemberhentiannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” demikian diumumkan Prasetio.
Pengumuman pemberhentian itu didasarkan pada Pengumuman Nomor 957/KG.13.02 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Hal itu juga didasarkan pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan Presiden Nomor 83/P/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur-Wakil Gubernur 2017-2022.
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Berita acara itu ditandatangani oleh lima unsur pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan disaksikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Penyelenggaraan rapat paripurna molor dari jadwal semula. Rapat dijadwalkan dimulai pukul 10.00, tetapi baru terlaksana pukul 11.36.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan selesai pada 16 Oktober 2022.
Begitu berita acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tersebut selesai, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, melakukan interupsi. Ia memberikan sejumlah catatan dengan mengatakan, dengan pengumuman tersebut, ia memaknai secara etis agar Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis.
Catatan lain, dari kampanye yang diimplementasikan ke dalam 23 program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terealisasi. Simanjuntak menyebutkan misalnya DP rumah nol rupiah, program OK OCE, serta program normalisasi sungai.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono juga menegaskan, dalam waktu sisa 30 hari menjelang masa jabatan berakhir, secara etis sebaiknya Anies Baswedan dan Ahmad Riza tidak membuat kebijaan-kebijakan yang strategis. ”Itu pemaknaan dari (rapat) paripurna hari ini,” ujarnya.
Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur masih boleh melakukan pelantikan atau membuat kebijakan. ”Namun, menurut kami, itu tidak etis kalau tetap dilakukan di sisa masa jabatan. Karena khawatirnya mengganggu harmonisasi tata pemerintahan,” kata Gembong.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ia mengikuti saja proses yang terjadi. ”Ini kita ikuti saja prosesnya, ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan, dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna ini. Itu saja dari saya,” ujar Anies seusai rapat paripurna.
Selanjutnya, Anies mengatakan, ia masih akan bertugas sampai dengan 16 Oktober 2022. Ia masih akan bertugas seperti biasa.