Tarif Mikrolet Reguler Disesuaikan, Naik Menjadi Rp 6.000
Setelah dilakukan pembahasan pada 7 September 2022, DTKJ merekomendasikan penyesuaian tarif angkutan umum atau mikrolet reguler kepada Gubernur DKI, yaitu Rp 6.000. Tarif angkutan dalam program Jaklingko tidak naik.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Merespons kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada 3 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tarif angkutan umum akan naik. Kenaikan tarif itu untuk angkutan umum yang belum bergabung dengan program Jaklingko atau mikrolet reguler. Sementara angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak mengalami kenaikan tarif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, untuk tarif angkutan umum reguler, dalam hal ini angkutan umum atau angkot, Dinas Perhubungan sudah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ada usulan kenaikan Rp 1.000.
”Mereka usulkan agar ada kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 6.000,” kata Syafrin.
Adapun angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko, seperti Transjakarta, tidak mengalami kenaikan tarif. ”Tarifnya tetap Rp 3.500,” ujar Syafrin.
Ketua DTKJ Haris Muhammadun menyatakan, rapat pembahasan terkait usulan kenaikan tarif angkutan umum di luar program Jaklingko dilakukan pada 7 September. Rapat dilakukan DPD Organda DKI Jakarta bersama-sama dengan operator, pengguna angkutan umum, juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dengan kenaikan BBM bersubsidi, lanjut Haris, setelah dilakukan perhitungan-perhitungan, maka perlu ada penyesuaian tarif. Pada awal pembahasan, DPD Organda DKI berharap penyesuaian tarif angkutan umum berada pada rentang 12,5-17,5 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
DTKJ kemudian melakukan perhitungan berdasarkan kenaikan BBM sesuai jenisnya serta komponen biaya operasi kendaraan baik langsung maupun tak langsung. Komponen biaya langsung di antaranya biaya penyusutan kendaraan, biaya bunga modal kendaraan, biaya awak kendaraan (gaji, tunjangan kerja operasional, dan tunjangan sosial), juga biaya kir.
Komponen biaya tak langsung terdiri dari biaya pegawai selain awak kendaraan dan biaya pengelolaan. Dari sana muncul perhitungan penyesuaian tarif.
Untuk angkutan umum dengan bahan bakar pertalite, persentase penyesuaian tarif sebesar 16,36 persen dari tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp 5.000. Setelah tarif yang berlaku saat ini ditambahkan dengan persentase penyesuaian, maka besaran tarif menjadi Rp 5.680 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.
Untuk angkutan umum dengan bakar solar subsidi, persentase penyesuaian tarif sebesar 16,86 persen dari tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp 5.000. Setelah tarif yang berlaku saat ini ditambahkan dengan persentase penyesuaian, besaran tarif menjadi Rp 5.842 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.
”Catatan DTKJ adalah penyesuaian tarif hanya dilakukan pada moda angkutan yang belum terintegrasi sistem layanan Jaklingko,” kata Haris.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan secara terpisah menyatakan, kenaikan tarif itu rasional. Tarif hasil penyesuaian itu akan menjadi tarif untuk jarak terdekat, 0-3 atau 0-4 kilometer pertama. Kemudian untuk 3-4 kilometer berikutnya akan ada penambahan Rp 500-Rp 1.000.
Menurut Shafruhan, penyesuaian tarif itu diperlukan karena beban sopir yang cukup lumayan.
Syafrin menambahkan, dengan adanya rekomendasi itu, sementara tarif untuk Transjakarta dan angkutan umum dalam program Jaklingko tidak ada penyesuaian. Maka, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menambah biaya subsidi.
”Ini sedang disiapkan. Total kebutuhan subsidi BBM dampaknya terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta kami hitung sekitar Rp 62,1 miliar. Otomatis langsung kami usulkan ke dalam besaran public service obligation (PSO),” ucap Syafrin.
Adapun besaran PSO terbaru, Rp 62,1 miliar, otomatis mulai naik per tanggal 3. ”Otomatis biaya yang dihitung per tanggal 3 sudah masuk komponen biaya kenaikan BBM dalam perhitungan kami untuk pembayaran subsidi kepada operator,” lanjutnya.
Adapun terkait pemberlakuan tarif penyesuaian untuk angkutan kota di luar Jaklingko, kini Dinas Perhubungan tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI. Diharapkan surat keputusan itu terbit pekan ini.