logo Kompas.id
MetropolitanTarif Mikrolet Reguler...
Iklan

Tarif Mikrolet Reguler Disesuaikan, Naik Menjadi Rp 6.000

Setelah dilakukan pembahasan pada 7 September 2022, DTKJ merekomendasikan penyesuaian tarif angkutan umum atau mikrolet reguler kepada Gubernur DKI, yaitu Rp 6.000. Tarif angkutan dalam program Jaklingko tidak naik.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Penumpang membayar ongkos saat turun dari mikrolet di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Penumpang membayar ongkos saat turun dari mikrolet di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Merespons kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada 3 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tarif angkutan umum akan naik. Kenaikan tarif itu untuk angkutan umum yang belum bergabung dengan program Jaklingko atau mikrolet reguler. Sementara angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak mengalami kenaikan tarif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, untuk tarif angkutan umum reguler, dalam hal ini angkutan umum atau angkot, Dinas Perhubungan sudah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ada usulan kenaikan Rp 1.000.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000