Mekanisme Rapimgab untuk Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Jakarta
DPRD DKI Jakarta memastikan akan menggunakan rapat pimpinan gabungan atau rapimgab untuk menentukan tiga nama usulan calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mekanisme rapimgab dipilih karena waktu yang mepet.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memastikan akan menggunakan mekanisme rapat pimpinan gabungan untuk menentukan tiga nama usulan calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Hal itu karena waktu yang dimiliki dewan sempit.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Rabu (7/9/2022), menjelaskan, secara informal, ia sudah berbicara dengan Ketua DPRD DKI Jakarta terkait surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ tentang usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Melalui surat tersebut, Mendagri M Tito Karnavian menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perundang-undangan yang menjadi acuan adalah Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terkait dengan hal tersebut, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, usulan tiga nama itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Tito, usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta tersebut disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Rani melanjutkan, mekanisme rapimgab dipilih karena waktu yang sudah sempit. Pada 13 September mendatang, DPRD DKI Jakarta sudah menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sementara usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta mesti disampaikan 16 September 2022. Sayangnya, Rani belum menjelaskan tanggal rapimgab akan digelar.
”Di dewan ada sembilan fraksi. Jadi, pembahasan bersama harus mengerucut,” kata Rani.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo juga mendesak pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk mengambil sikap terkait mekanisme penentuan usulan Pj Gubernur dari DPRD. ia juga mendesak untuk digelar rapat pimpinan gabungan.
Desakan itu disampaikan karena surat dari Mendagri itu sebetulnya sudah diterima DPRD DKI pada 31 Agustus 2022. ”Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut, padahal ada tenggat, yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama,” kata Ara sapaan akrab Anggara.
Ia mengatakan, sedari awal permintaan nama ini memang hanya memberikan nama yang sedikit untuk menjalankan proses seleksi yang ideal.
”Memang tidak ideal jangka waktunya hanya 2 minggu lebih kita diberikan waktu. Tapi, bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan. Kami dorong setidaknya ada komunikasi, ada rapat pimpinan gabungan untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan. Kemudian dikerucutkan dan diparipurnakan. Menurut saya, juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga,” tambah Ara.
Ara mengkhawatirkan semakin mepet waktu penyerahan nama membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan. ”Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi, harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rani menambahkan, untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta ke depan, ia berharap siapa pun yang nanti menjadi penjabat gubernur, apa pun latar belakangnya, harapannya, penjabat itu adalah sosok yang memang paham situasi dan kondisi DKI Jakarta. Kemudian, penjabat juga memang sosok yang dirasa mumpuni, mampu untuk menyelesaikan tugas-tugas gubernur dan wagub yang belum terselesaikan.