Selain Sopir, Polisi Perlu Usut Perusahaan Pemilik Truk Penabrak di Bekasi
Muatan berlebih jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan oleh truk tronton di Bekasi. pengamat mendorong polisi mengusut temuan muatan berlebih yang juga jadi faktor kecelakaan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Foto udara kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Data sementara korban keseluruhan mencapai 30 orang dan 10 di antaranya meninggal. Anak sekolah ada 20 orang dan yang meninggal 7 anak-anak. Kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi telah menetapkan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan hingga 10 orang meninggal di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Jawa Barat, sebagai tersangka. Namun, langkah itu dirasa belum cukup. Polisi didorong untuk mengusut temuan muatan berlebih yang juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, yang kembali dikonfirmasi pada Jumat (2/9/2022), mengatakan, sopir berinisial AS (30) sudah ditahan karena terbukti sebagai tersangka. ”Ia dikenai Pasal 310 Ayat 4 (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Latif saat dihubungi Kompas.
Dari hasil penyidikan, AS diduga lalai mengemudi kendaraan hingga mengakibatkan 10 orang kehilangan nyawa dan 23 orang luka-luka. Insiden maut yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) itu mencelakai pengguna jalan hingga siswa sekolah.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, Kamis (1/9/2022) malam, menjelaskan, berdasarkan investigasi mereka, sopir tersasar dan kebingungan. Selain faktor kelalaian sopir, muatan truk yang melebihi kapasitas angkut juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Sebanyak 10 orang tewas akibat kecelakaan tersebut.
Ahmad menjelaskan, sebelum kecelakaan, AS (30) menempuh perjalanan dari Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuju Surabaya, Jawa Timur. Rute perjalanan yang seharusnya ditempuh adalah masuk ke Tol Bekasi Barat. Namun, sopir itu bablas dan lewat hingga ke Kranji.
”Dia bingung mau cari putaran, akhirnya naik ke fly over (Kranji). Saat naik, dia gunakan gigi satu dan saat sudah di atas menggunakan gigi dua. Setelah melintasi turunan jembatan layang Kranji, AS kebingungan dan memindah kan gigi transmisi dari dua ke tujuh. Seharusnya gigi transmisi atau persneling berpindah dari dua ke tiga,” jelasnya.
Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.
”Tetapi, truk itu membawa muatan besi yang mencapai 55 ton. Jadi, dia overloading lebih dari 200 persen. Dia menggunakan gigi tujuh di jalan menurun dengan membawa muatan 55 ton, jelas sistem rem tidak bisa bisa menahan kendaraan,” tambahnya.
Murid yang diliburkan melihat dari dekat lokasi kecelakaan di depan SDN Kota Baru III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). Selama tiga hari sekolah tersebut libur sebagai ungkapan dukacita atas meninggalkan sejumlah muridnya dalam kecelakaan maut. Sebanyak 10 orang tewas dan 23 korban luka akibat kecelakaan maut truk pengangkut besi beton yang menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan sekolah tersebut.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika, Soegijapranata, menilai, temuan adanya muatan berlebih itu perlu diselidiki lanjut oleh kepolisian. Bukan hanya polisi di wilayah Polda, melainkan langsung oleh Korlantas Polri. Temuan itu jelas menyalahi UU LLAJ. ”Memohon pada Kepala Korlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha barang sehingga dapat dipidana. Pasalnya ada, kelebihan muatan hingga 250 persen," katanya. Dalam ulasannya, ia juga mengingatkan penegak hukum melarang truk bermuatan lebih, atau yang biasa disebut over dimension over load (ODOL) beroperasi. Lembaga hingga kementerian terkait juga wajib mengingatkan perusahaan binaannya agar tertib dengan aturan muatan kendaraan. ”Titik lemah penertiban atau pemberantasan Truk ODOL ada di penegakan hukum. Beberapa daerah sudah mulai melakukan penegakan hukum. Jika konsisten, pasti ada perubahan. Jika hanya sekadar memenuhi perintah pimpinan dan hanya sesekali dilakukan, jangan harap ada perubahan,” pesan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Bunga bertaburan di lokasi kecelakaan maut di SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dan 23 korban luka akibat kecelakaan maut truk pengangkut besi beton yang menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan sekolah tersebut.