Bamus DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur pada 13 September 2022. Penjadwalan itu dilakukan sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pada 13 September 2022. Rapat paripurna tersebut digelar untuk menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan segera habis masa baktinya pada Oktober 2022 mendatang.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Rabu (31/8/2022), menyampaikan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir pada rapat bamus, Selasa (30/8/2022). Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya yang hadir juga sepakat.
”Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetio.
Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, secara terpisah menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Amanat itu disampaikan melalui surat edaran Kemendagri.
”Melalui surat Kemendagri itu, Dewan diberi waktu paling lambast satu bulan sebelum masa bakti gubernur dan wakil gubernur berakhir harus digelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur,” ujar Gembong.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali secara terpisah mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan gubernur dan wagub akan dipilih oleh presiden.
”Jadi, kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ, akan dipilih presiden,” ucapnya.
Gembong menambahkan, begitu rapat paripurna tersebut digelar, itu sekaligus menandai masa bakti gubernur dan wagub sudah hampir berakhir. Dalam satu bulan terakhir, Gubernur DKI sudah tidak boleh membuat kebijakan-kebijakan strategis.
”Dalam satu bulan tersisa menjelang masa jabatan berakhir, gubernur hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya rutinitas,” kata Gembong.
Untuk masa bakti Anies Baswedan sendiri, diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Ia dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017 setelah memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017 bersama Sandiaga Uno.