PNS dan Pegawai Dishub DKI Jakarta Wajib Bersepeda Setiap Jumat
Dishub DKI Jakarta mulai Jumat (26/8/2022) mewajibkan setiap pegawai di dinas itu untuk bersepeda ke kantor setiap Jumat. Langkah itu dilakukan untuk menyosialisasikan jalur sepeda di Ibu Kota.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DFKI Jakarta menerbitkan instruksi yang mewajibkan setiap pegawainya untuk bersepeda setiap Jumat. Pengamat menilai kebijakan itu harus diiringi dengan kebijakan memperbanyak angkutan umum dari pinggiran ke tengah kota, menjaga keamanan jalur sepeda, hingga menata kembali pengguna jalan di ruas-ruas utama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (27/8/2022), menjelaskan, instruksi tersebut untuk mendukung seluruh program terkait penyediaan jalur sepeda di DKI Jakarta. Harapannya, jalur sepeda yang sudah terbangun dapat dimanfaatkan dengan baik.
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No.E-0031 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sepeda bagi Seluruh Pegawai Dishub DKI Jakarta ditandatangani pada 5 Agustus 2022. Instruksi kewajiban bersepeda itu ditujukan kepada seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta, baik PNS ataupun penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Mereka diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Adapun pencanangan penggunaan sepeda setiap Jumat di lingkungan Dishub DKI Jakarta. Penggunaan sepeda itu sekaligus untuk menyosialisasikan jalur sepeda yang telah tersedia.
Bagi pegawai Dishub DKI yang rumahnya di kota-kota penyangga Jakarta, menurut Syafrin, hal itu tetap memungkinkan. ”Contoh, yang dari Depok mereka bisa naik KRL. Saat turun di Stasiun Sudirman dapat melanjutkan ke kantor Dishub DKI dengan menggunakan sepeda sewa yang ada di kawasan stasiun tersebut,” ujarnya.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranoto, Djoko Setijawarno, menjelaskan, terkait kebijakan itu ia mempertanyakan komposisi pegawai Dishub DKI yang bertempat tinggal di Jakarta dan juga di kota-kota penyangga. Kalaupun tinggal di Jakarta, bersepeda dari wilayah utara ke tengah kota belum aman. Jalur sepeda yang ada lebih banyak diokupansi oleh sepeda motor.
Djoko mengingatkan Dishub DKI Jakarta bahwa DKI Jakarta pernah menerapkan kebijakan pembatasan sepeda motor di ruas utama Sudirman-Thamrin. Langkah itu positif karena meningkatkan kinerja lalu lintas hingga mengurangi kecelakaan. Di ruas yang samajuga telah terbangun jalur sepeda.
Sementara, saat ini, dengan tidak ada pembatasan sepeda motor, jalur itu lebih banyak diisi sepeda motor. Dishub DKI Jakarta sebaiknya menjaga dan mengawasi kembali jalur-jalur sepeda di Jakarta. Keamanan dan keselamatan pesepeda harus dijaga.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga disarankan menilik kembali data komuter Jabodetabek. Dari studi Jabodetabek Urban Transportation Integration (JUTPI), angka pekerja komuter dari kota-kota di sekitar Jakarta terus naik.
Saat ini, kereta komuter yang berkapasitas 1,1 juta orang per hari baru terisi 650.000 orang per hari. Penumpang masih berjaga-jaga dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga para commuter lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Djoko, dengan adanya kebijakan bersepeda dan angka pengguna komuter yang naik, perlu ditambah juga jumlah armada angkutan umum dari kota-kota penyangga. Saat ini sudah ada layanan JR Connexion yang melayani warga dari wilayah perumahan ke tengah kota Jakarta. Satu armada JR Connexion juga mampu mengangkut sepeda hingga delapan unit.
”Jumlah JR Connexion ini bisa diperbanyak,” jelas Djoko.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara terpisah mengatakan, kebijakan wajib bersepeda bagi pegawai Dishub DKI Jakarta merupakan upaya Pemprov DKI memastikan lajur sepeda dapat digunakan. Apalagi, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang, dan memperluas jalur sepeda.
”Itu upaya kami untuk menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini total ada 98,48 kilometer jalur sepeda, yang terdiri dari 63 km yang dibangun pada 2019 dan sisanya sudah ada sebelumnya.
Syafrin menambahkan, terkait instruksi tersebut, ada pegawai yang dikecualikan untuk tidak melaksanakan, yaitu pegawai yang berhalangan karena dinas luar, sakit, hamil, atau pegawai yang membawa kendaraan operasional lapangan.
”Wakil Kepala Dinas Perhubungan bertugas mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Perhubungan. Sementara para kepala UKDP (Init Kerja Dinas Perhubungan) melaporkannya ke subkoordinator kepegawaian,” jelas Syafrin.