Apindo Menolak Perubahan Jam Masuk Kerja di Jakarta
Perusahaan swasta yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia keberatan mengubah aturan jam masuk kerja karena selama ini mereka telah mengacu pada perundang-undangan serta kebutuhan operasional perusahaan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo keberatan dengan wacana Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengatur jam masuk kerja dalam rangka mengendalikan kemacetan di Jakarta. Jam masuk kerja di perusahaan swasta selama ini mengacu pada aturan perundang-undangan serta kebutuhan operasional perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit menyampaikan keberatan yang mewakili asosiasi melalui keterangan tertulis. Dikutip pada Rabu (24/8/2022), ada lima poin keberatan mereka terhadap wacana yang kini masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
”Waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya,” tutur mereka.
Aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan. Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing. Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.
Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi. Kebijakan kerja ini mereka nilai sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.
”Empat, penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri, seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai,” kata Anton melanjutkan.
Poin kelima, Apindo berharap pemerintah fokus mengembangkan transportasi umum dan prasarananya, baik kuantitas dan kualitasnya. ”Masyarakat harus didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Masih Bahas Aturan Jam Masuk Kerja di JakartaPenolakan ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman. Ia mengatakan, pada Senin (22/8) pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati meski belum dikeluarkan aturannya.
Polda Metro Jaya sejauh ini sudah membahas wacana itu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, DPRD, Apindo, dan pengusaha angkutan.
”Kami sudah lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati. Kami masih godok kembali terkait penerapannya kapan. Kami juga masih menunggu dari pemda untuk perencanaan yang lebih detail lagi,” kata Latif di kantornya di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/8), mengatakan, usulan itu memang masih dibahas bersama. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pembahasan itu akan menghasilkan peraturan gubernur segera.
”Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Ini masih kita diskusikan, kita bahas, karena tidak bisa sepihak. Seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait polda bersama pemprov, tetapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi dari pusat,” paparnya.
Kemacetan
Wacana pengaturan jam masuk kerja dicetuskan Latif pada Juli lalu. Ini diharapkan menjadi satu solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta yang menurut data kepolisian terpusat di jam-jam sibuk, antara pukul 06.00 dan 09.00 serta sore hari di atas pukul 15.00. Pada jam kemacetan di pagi hari, sekitar 3 juta orang masuk ke Jakarta dan menambah kepadatan penduduk yang sudah mencapai angka 10 juta orang.
Pengaturan jam masuk kerja karyawan, baik pemerintah maupun swasta, ditargetkan bisa membuat arus lalu lintas tersebar lebih banyak di jam-jam yang selama ini lebih lengang, antara pukul 09.00 dan 15.00.