DKI Pertimbangkan Korban Kebakaran Simprug Direlokasi ke Rusunawa
Pascakebakaran di Simprug, Jakarta Selatan, Pemprov DKI Jakarta mencarikan solusi bagi warga korban dan mempertimbangkan pemindahan ke rusunawa. Saat ini, pemprov masih perlu melihat ketersediaan unit yang ada.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencarikan solusi bagi warga Simprug korban kebakaran dan mempertimbangkan untuk memindahkan korban ke rumah susun sederhana sewa. Sementara Ketua Komisi D DPRD DKI menegaskan, zona hijau tidak boleh ada bangunan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (24/8/2022), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, di Jakarta masih ada RW-RW yang cukup padat. Namun, semua kota di dunia ini, tidak terkecuali Jakarta, rata-rata punya wilayah-wilayah yang padat, bahkan masih ada juga yang mungkin masih kumuh.
”Ini menjadi PR kita bersama,” katanya.
Itu menjadi prioritas. Jadi, setuju sekali itu memang menjadi prioritas. Namun demikian, jumlahnya banyak.
Untuk itu, Ahmad Riza melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta membangun hunian layak mulai dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa), juga hunian DP Rp 0. Untuk rusunawa, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan hunian itu untuk masyarakat yang ada di bantaran sungai, yang terkena proyek-proyek pembangunan, termasuk juga warga di daerah-daerah padat kumuh.
”Itu menjadi prioritas. Jadi, setuju sekali itu memang menjadi prioritas. Namun demikian, jumlahnya banyak,” kata Ahmad Riza.
Untuk itu, bagi warga korban Simprug korban kebakaran, menurut Ahmad Riza, Pemprov DKI akan melihat stok unit rusunawa yang tersedia yang bisa menjadi lokasi relokasi. Seperti halnya korban kebakaran Pasar Gembrong pada April 2022 lalu, direlokasi sementara di Rusunawa Cipinang Besar Utara.
Namun, untuk pemindahan warga itu yang menjadi masalah umumnya masyarakat tidak mau berpindah. ”Ini yang perlu kita diskusikan bersama,” kata Ahmad Riza Patria.
Terpisah, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, mencermati informasi yang berkembang, kawasan permukiman padat Simprug yang terbakar merupakan kawasan zona hijau.
”Kalau zonasi hijau, sesuai Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ) Nomor 1 Tahun 2014 yang saat ini mau dicabut, itu harusnya tidak boleh ada bangunan di atas zona hijau, kecuali nanti ada perubahan. Berarti bangunan itu sangat melanggar aturan yang ada,” katanya.
Ida menyatakan, dirinya meminta Dinas Cipta Karya, tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk mengevaluasi betul terkait dengan bangunan tersebut dan sudah terjadi kebakaran di wilayah zona hijau.
”Juga betul-betul dilihat fungsi yang ada. Ini berbicara sesuai dengan RDTR Nomor 1 Tahun 2014,” kata Ida.
Ahmad Riza melanjutkan, di Jakarta masih ada zona zona hijau atau tempat-tempat umum yang tidak seharusnya diperuntukan bagi perumahan, tetapi diisi. ”Dan memang, itu menjadi PR kita bersama untuk untuk memastikan kehadiran ruang terbuka hijau (RTH), termasuk zona hijau. Solusi itu akan kita carikan,” ujarnya.