Zona Rendah Emisi Tebet Eco Park Tiap Akhir Pekan dan Libur Nasional
Pembukaan kembali Tebet Eco Park diikuti dengan penerapan kebijakan ”low emission zone” atau LEZ. LEZ berlaku tiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pengunjung diminta menggunakan angkutan umum jika ke taman itu.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tebet Eco Park kembali dibuka untuk umum mulai Senin (15/8/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pembukaan kembali taman diikuti dengan penerapan kebijakan low emission zone atau zona rendah emisi di kawasan taman tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (18/8/2022), menjelaskan, dengan penetapan kebijakan low emission zone (LEZ) di kawasan Tebet Eco Park, warga masyarakat yang berminat mengunjungi taman tersebut diimbau menggunakan angkutan umum.
Warga bisa naik Transjakarta kemudian turun di Halte Tebet Eco Park di MT Haryono, lalu tinggal jalan kaki untuk menjangkau Tebet Eco Park. Atau, warga bisa naik KRL dan turun di Stasiun Cawang atau Stasiun Tebet.
”Dari dua stasiun itu kami sudah sediakan shuttle bus ke Tebet Eco Park,” kata Syafrin.
Shuttle bus atau bus ulang alik akan datang setiap 5-10 menit sekali. ”Dari Stasiun Cawang kami siapkan mikrotrans, demikian pula dari Stasiun Tebet. Untuk yang dari Gedung Sarana Jaya, saat ini sedang kami assess menggunakan busnya model apa, bisa bus sedang atau mikrotrans juga,” kata Syafrin.
Bagi pengunjung yang ingin menggunakan kendaraan pribadi, Dishub DKI menyediakan sejumlah tempat parkir. Namun, fasilitas tempat parkir itu berbayar secara progresif.
Data Dishub DKI menyebutkan, tempat parkir itu disiapkan di Gedung Gratta Pratama, berjarak 800 meter dari Tebet Eco Park; di Gedung Wisma Pede, berjarak 700 meter; di SPBU 31 MT Haryono, berjarak 650 meter; di SMPN 73; dan di kantong parkir Gedung Sarana Jaya Square. Pengunjung yang memarkir kendaraan pribadi di lokasi parkir itu akan masuk taman dari pintu utara taman.
Sesuai peraturan gubernur, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 4.000 per jam untuk tempat parkir yang dikelola pemerintah provinsi. Untuk tempat parkir yang dikelola swasta, tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp 5.000 per jam.
”Kami sudah koordinasikan dengan pengelola, silakan parkir di sana. Tidak ada tempat parkir gratis,” kata Syafrin.
Kebijakan LEZ di Tebet Eco Park berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, tepatnya pada pukul 07.00-17.00. Area LEZ disebutkan hanya dapat dilalui pejalan kaki, sepeda, mobil berstiker khusus, dan kendaraan listrik.
Camat Tebet Dyan Airlangga MAP secara terpisah mengatakan, pihak kecamatan mendukung penerapan LEZ di Tebet Eco Park karena konsep LEZ adalah untuk mengurangi aktivitas kendaraan berbahan bakar minyak atau fosil di satu lokasi.
Belajar dari pembukaan taman pada April dan Mei lalu yang mengganggu warga sekitar dengan banyaknya pedagang kaki lima, pihak kecamatan menyediakan tempat khusus untuk pedagang kaki lima dan UMKM, yaitu di halaman Rumah Susun Harum yang berada di dekat taman.
”Di sana, sekitar 50 PKL dan UMKM bisa ditampung,” kata Dyan.
Kebijakan LEZ di Tebet Eco Park juga disebut bermanfaat bagi warga sekitar taman, warga Jakarta, dan juga warga dari luar Jakarta.