logo Kompas.id
MetropolitanBapemperda DPRD DKI Setujui...
Iklan

Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi. Persetujuan akan segera dibawa ke rapim dewan untuk tindak lanjut.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
 Jembatan yang menghubungkan Pulau D reklamasi yang kemudian diubah namanya menjadi Pantai Maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pulau C (Pantai Kita) di pesisir utara Jakarta, Minggu (16/2/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Jembatan yang menghubungkan Pulau D reklamasi yang kemudian diubah namanya menjadi Pantai Maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pulau C (Pantai Kita) di pesisir utara Jakarta, Minggu (16/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah segera melaporkan persetujuan itu ke rapat pimpinan DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat kerja dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Senin (15/8/2022), mengungkapkan, proses pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000