Kasus Brigadir J, Mabes Polri Periksa Satu Anggota Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi serta memberikan ruang dan kewenangan seluasnya untuk pemeriksaan oleh Mabes Polri.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya diperiksa Markas Besar Polri dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J. Anggota itu diduga terlibat pelanggaran etik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, atas pemeriksaan anggotanya, Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
”Sudah ada timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri bahkan sudah tetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini sehingga kalau ada pertanyaan bagaimana seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat ( 12/8/ 2022).
Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi serta memberikan ruang dan kewenangan seluasnya bagi pemeriksaan oleh Mabes Polri. Jika ada anggota Polda Metro Jaya yang diperlukan keterangannya terkait kasus Brigadir J oleh Mabes Polri, anggota itu akan memberikan keterangannya.
Tidak disebutkan siapa anggota yang diperiksa. Polda Metro Jaya meminta, apabila ada pertanyaan perihal kasus Brigadir J, termasuk pemeriksaan anggota PMJ, pewarta bisa bertanya ke Mabes Polri yang menangani kasus.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.id, mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Saat diperiksa untuk pertama kalinya, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku, alasannya melakukan pembunuhan itu karena tersulut emosi lantaran perilaku Nofriansyah terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 18.00 di Markas Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu Ferdy Sambo mengaku, perbuatan Nofriansyah tersebut telah merusak kehormatan keluarga.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian mengatakan, perilaku Nofriansyah yang membuat Ferdy emosi terjadi saat Nofriansyah dan Putri berada di Magelang, Jawa Tengah. Perilaku itu, menurut Ferdy, melukai harkat dan martabat keluarga.
Atas dasar itu, Ferdy memanggil ajudannya yang lain, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah. Baik Eliezer maupun Ricky juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
”Tersangka FS (Ferdy) memanggil tersangka RR (Ricky), RE (Eliezer), untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua (almarhum),” kata Andi seusai memeriksa Ferdy.