Polisi Selidiki Ekspor Biji Koka Bahan Baku Kokain
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah adanya koleksi tanaman ”Erythroxylum coca” atau biji koka di Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Kota Bogor bekerja sama untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ekspor biji koka bahan pembuatan narkotika jenis kokain. Penyelidikan itu berawal dari penangkapan SDS, yang terlibat tindak pidana penjualan biji koka ke luar negeri. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membantah biji koka berasal dari Kebun Raya Bogor.
Petugas Subdirektorat III Polda Metro Jaya menangkap SDS terkait kasus ekspor biji koka, yang dijadikan bahan untuk pembuatan narkoba jenis kokain. Polisi menangkap tersangka di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 200 biji koka, 3 pohon koka, dan boneka finger puppet.
Berdasarkan pemeriksaan, SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003 dan memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Kabupaten Bandung.
Dari keterangan SDS, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bogor, Jawa Barat, bekerja sama untuk menyelidiki kebenaran pengakuan SDS yang mendapatkan biji dari Kebun Raya Bogor.
”Kami koordinasi dengan Polres Kota Bogor apakah koka berasal dari Kebun Raya Bogor atau bukan. Tapi, kalau yang di Lembang, kami pastikan itu koka. Jadi kami fokus yang di Lembang dulu,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Terungkapnya kasus ekspor biji kako itu berdasarkan kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan barang return atau dikembalikan dari pihak pembeli di luar negeri. SDS setidaknya sudah mengirim empat paket berisi biji koka.
Penyelidikan lebih lanjut, kata Mukti, SDS menanam biji koka yang diperoleh dari Kebun Balitro Lembang. Dari hasil tanaman itu, kemudian dijual bijinya melalui situs internetnya ke luar negeri.
Melalui internet, dia mengirim biji koka dengan metode pembayaran mata uang digital bitcoin seharga 40 dollar Amerika Serikat per paket. Saat pengiriman, tersangka menyembunyikan bahan baku kokain di dalam boneka finger puppet.
”Tersangka tidak membuat kokain di sini. Dia hanya menjual biji koka dari hasil tanamannya,” lanjutnya.
Sementara itu, dari keterangan otoritas Kebun Balitro Lembang membenarkan ada tanaman koka untuk penelitian yang dimulai sejak 1978. Kepala Subdirektorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo Pambudi menuturkan, ada dugaan biji koka itu dicuri oleh petugas satpam atas perintah SDS.
Petugas satpam Kebun Balitro Lembang itu mendapat bayaran Rp 100.000. Saat ini petugas satpam itu berstatus sebagai saksi. Petugas satpam itu diduga tidak mengetahui tanaman tersebut dan hanya berniat membantu tersangka.
”Tanaman di sana banyak dijadikan penelitian obat-obatan. Kemudian tersangka tahu di situ ada pohon koka dan dia juga tidak bilang kepada petugas satpam bahwa itu adalah tanaman koka. Dia hanya bilang itu biji merah dan menginginkan bijinya untuk ditanam,” ujar Danang.
Polisi, lanjut Danang, juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu pegawai di Badan Penelitian Balitro. Pihaknya juga akan meminta untuk melakukan pengecekan jumlah tanaman koka di Kebun Balitro Lembang.
”Masih kami selidiki. Selain dari tanaman pohon milik tersangka, biji koka itu didapat di mana,” ujarnya.
Atas tindakannya, SDS dikenai Pasal 114 subisder Pasal 113, subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Bukan dari Kebun Raya Bogor
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bogor Kota Komisaris Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah datang dan langsung mengecek ke Kebun Raya Bogor terkait keberadaan pohon koka yang diduga diambil tersangka SDS.
Agus menjelaskan, Kebun Raya Bogor hanya mempunyai satu pohon Erythroxylum novogranatense (Amerika Selatan) dan satu pohon Erythrocylum cuneatum (lokal Indonesia). Adapun pohon Erythrocylum coca tidak ditemukan di Kebun Raya Bogor.
Tanaman Erythroxylum novogranatense dan Erythroxylum cuneatum adalah famili dengan tanaman Erythroxylum coca yang merupakan tanaman berasal dri Amerika Selatan dan bahan dasar dari kokain.
”Tanaman Erythroxylum novogranatense di Kebun Raya Bogor dalam keadaan mati. Sementara, tanaman Erythroxylum cuneatum asal Indonesia masih hidup. Adapun tanaman Erythroxylum coca penghasil biji koka bahan dasar kokain berasal dari Amerika Selatan dan itu tidak ada di Kebun Raya Bogor,” ujar Agus.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulisnya, membantah adanya koleksi tanaman Erythroxylum coca atau biji koka di Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.
”Perlu diluruskan, koleksi yang ada di KRB adalah Erythroxylum Novogranatense, bukan koka atau Erythroxylum coca,” kata Tri.
Tri menjelaskan, Bagian Registrasi KBR mencatat, tanaman Erythroxylum novogranatense di Kebun Raya Bogor berasal dari Hort d’Ela Congo Belge (Republik Demokratik Kongo, saat masa pendudukan Belgia) yang diterima pada 29 November 1927 dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.7. Tanaman itu diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Kemudian, pada 2022 tanaman tersebut mati karena terkena hama.
”Koleksi tumbuhan yang terdokumentasi di Kebun Raya Bogor dikelola oleh Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman, masa pertumbuhan, hingga penyebab mati,” ujarnya.
Bidang Registrasi juga bertugas mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman atau bibit untuk tujuan penelitian maupun tukar-menukar benih (program seed exchange) dengan kebun raya seluruh dunia. Hal itu merupakan bagian dari jejaring kebun raya internasional.
Tri melanjutkan, sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, KRB terbuka bagi pengunjung dengan mengeluarkan tata tertib pengunjung yang disampaikan melalui papan informasi, imbauan petugas, ataupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi, yaitu dilarang mengganggu koleksi, termasuk memetik dan mengambil material biji/buah.
”Pengambilan material koleksi dengan cara ini merupakan tindakan ilegal,” ujarnya.