Dua Anggota PPSU Terlibat Kekerasan dalam Pacaran di Jakarta Selatan
Video belasan detik memperlihatkan seorang pria melakukan kekerasan fisik tehadap perempuan di pinggir Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan. Ternyata keduanya anggota PPSU. Wakil Gubernur DKI akan memecat pelaku.
Cuplikan adegan kekerasan fisik yang dilakukan seorang anggota PPSU laki-laki terhadap anggota PPSU perempuan yang sekaligus pacarnya di Jalan Kemang Dalam, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Senin (8/8/2022) siang.
JAKARTA, KOMPAS — Sebuah video belasan detik yang dipublikasikan di akun Instagram Margaretha Wahyuningsih, Selasa (9/8/2022), memperlihatkan pria berkaus hijau yang berdiri di pinggir jalan melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan yang duduk di samping pagar semak di Jalan Kemang Dalam, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus pelaku dan korban yang sama-sama anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di DKI Jakarta itu kini menjadi sorotan.
Pria itu terlihat geram lalu menendang keras tubuh si perempuan dengan kaki kirinya. Tidak sampai di situ, ia juga sempat menjenggut rambut perempuan setelah sempat tertunduk. Beberapa saat kemudian, pria itu naik ke sepeda motor dan tiba-tiba menabrakkannya ke tubuh perempuan tersebut.
Kejadian ini dikonfirmasi Firdaus Aulawy Rois, Lurah Bangka, Jakarta Selatan. Firdaus, kepada wartawan. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 12.30.
”Yang perempuan itu pacarnya, E, kelahiran 1983. Dia berstatus PPSU Kelurahan Bangka. Pelaku di video itu Z, laki-laki kelahiran tahun 1983, berstatus PPSU Rawa Barat,” kata Firdaus.
Dari keterangan yang digali pihak kelurahan dari Eti, kejadian itu berawal dari rasa cemburu pacarnya. Meski demikian, bentuk kekerasan itu sudah biasa terjadi sehingga ia tidak berniat mengadukan pacarnya ke pihak berwenang.
”Kondisinya dia, menurut dia sendiri, dalam keadaan baik-baik saja, secara fisik dan mental. Kami lihat sih enggak ada yang sakit. Tapi enggak tahu ya kalau di bagian dalam karena yang bersangkutan tidak berkenan dilanjutkan, tidak dijadikan sebagai aduan,” katanya.
Tindakan yang diberikan dari pemprov tentu adalah pemecatan karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan pemprov, di organisasi atau di mana pun di Jakarta tentunya. (Ahmad Riza Patria)
Keterangan korban tersebut membuat pihak kelurahan hanya mendamaikan perkara itu. Hal ini juga dipertimbangkan pihak kepolisian. Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Supriadi, yang dikonfirmasi hari ini, mengaku tidak akan memperkarakan kasus itu karena pihak korban ingin berdamai.
”Mereka ada salah paham, agak cemburu dikit. Ini kan bahasa-bahasa anak muda. Sudah damai, enggak ada masalah. Mereka masih suka sama suka,” ujarnya.
Bertolak belakang dengan reaksi lurah dan polisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melihat aksi itu sebagai ancaman serius terhadap keamanan fisik dan mental perempuan yang menjadi korban.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, aksi yang viral di media sosial itu juga menjadi sorotan Gubernur Anies Baswedan. Ia memastikan, pelaku yang merupakan anggota PPSU bisa disanksi pemecatan.
”Tindakan yang diberikan dari pemprov tentu adalah pemecatan karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan pemprov, di organisasi atau di mana pun di Jakarta tentunya,” kata pria yang biasa disapa Ariza itu.
Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, menurut dia, juga tidak dapat ditolerir. Sementara itu, korban dinilai perlu mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan kesehatan, baik fisik maupun psikologis.
Ariza, yang segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan tempat kedua anggota PPSU ini bekerja, juga meminta kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan.
”Terhadap PPSU, kami akan meningkatkan lagi monitoring, evaluasi, dan semua proses rekrutmen bagi seluruh anggota yang ada. Ini tentu jadi masukan bagi semua pihak. Inilah zamannya digital, zamannya medsos, tidak ada yang bisa dirahasiakan, disembunyikan,” ujarnya.