30 Paket Sabu Diamankan di Kontrakan di Pademangan
Polisi menyita 30 paket sabu di sebuah kamar kontrakan di Jakarta Utara dan menangkap pengedarnya setelah ada laporan dari masyarakat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyita 30 paket narkotika jenis sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pengedar sabu itu juga diciduk untuk menghentikan pengedaran psikotropika golongan 2 tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polsek Taman Sari setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar barang haram tersebut di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi pun mencari jejaknya dan menemukan pengedar di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (31/7/2022). ”Saat dilakukan penyelidikan, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi membekuk pengedar berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket. ”Berat brutonya 22,70 gram,” kata Yongky.
Baca juga: BNN Ungkap Keterlibatan 4 Aparat dalam Kasus NarkotikaTidak berhenti di HI yang sudah setahun menjadi pengedar narkoba, polisi juga memburu orang yang memberikan paket sabu itu ke tangannya. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari Ajun Komisaris Roland Olaf Ferdinan menambahkan, HI mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG. ”Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari AG dan saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Roland.
Sementara ini, HI disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subpasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Obat penguat stamina Polisi di wilayah Jakarta Barat juga belum lama ini menangkap penyalah guna obat-obatan terlarang. Mereka adalah manajer artis dan penyanyi Bunga Citra Lestari berinisial MID dan rekannya, RAR. Mereka terbukti bersalah karena menggunakan psikotropika golongan empat untuk menguatkan stamina. ”Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu MID (39) dan RAR (33),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Keduanya ditangkap penyidik saat berada di kediaman MID di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 22.00. Keduanya terciduk saat sudah menggunakan psikotropika tersebut. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti berupa frixitas atau alprazolam sebanyak 7 butir. Tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine, yaitu sejenis obat penenang. Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sudah Tangani 393 Kasus NarkotikaObat itu mengandung psikotropika golongan 4. Meski risiko candunya kecil, obat yang dikonsumsi tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan efek samping berbahaya hingga kematian.”Sejuh ini, keduanya sengaja menggunakan psikotropika tersebut untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.