logo Kompas.id
MetropolitanPelapor Minta Roy Suryo Tak...
Iklan

Pelapor Minta Roy Suryo Tak Bermanuver Negatif

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menunda penahanan hingga mengajukan penangguhan karena alasan sakit.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Pada 20 Juni 2022, ia dilaporkan dengan dugaan penistaan agama karena menyebarkan meme stupa candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (30/6/2022). Pada 20 Juni 2022, ia dilaporkan dengan dugaan penistaan agama karena menyebarkan meme stupa candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Hari ini, pihak pelapor pelaku penodaan agama lewat meme wajah Presiden Joko Widodo di stupa Candi Borobudur oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendukung proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya. Mereka berharap Roy Suryo tidak lagi memainkan manuver yang bisa menimbulkan reaksi negatif terhadap proses hukum.

Polisi baru menahan Roy Suryo, Jumat (5/8/2022) lalu, setelah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000