Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menunda penahanan hingga mengajukan penangguhan karena alasan sakit.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari ini, pihak pelapor pelaku penodaan agama lewat meme wajah Presiden Joko Widodo di stupa Candi Borobudur oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendukung proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya. Mereka berharap Roy Suryo tidak lagi memainkan manuver yang bisa menimbulkan reaksi negatif terhadap proses hukum.
Polisi baru menahan Roy Suryo, Jumat (5/8/2022) lalu, setelah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penahanan terhadap Roy Suryo sempat tertunda karena alasan sakit. Sejak Jumat lalu, Roy ditahan hingga 20 hari ke depan.
”Dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama, supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukumnya,” kata Herna Sutana, kuasa hukum pelapor Roy Suryo, di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Herna juga berharap Roy Suryo tidak membuat langkah seperti tidak menghargai hukum. Ia menyinggung Roy yang sempat mengikuti kegiatan dengan sebuah klub mobil setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui dari video unggahan akun Instagram @mbsclubina.
”Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen. Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, ya, silakan dilakukan di persidangan,” ujarnya.
Tanggapan itu diutarakan setelah pihak Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Elza Syarief, pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
”Kita mengajukan penangguhan karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza kepada wartawan.
Permohonan penangguhan penahanan itu telah disampaikan tim pengacara Roy Suryo ke polisi. Kondisi sakit yang dialami mantan politisi Partai Demokrat itu, kata Elza, membutuhkan pengobatan rutin. ”Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi belum menjawab. Ia memastikan, pengajuan itu dimungkinkan karena diatur dalam peraturan hukum.
”Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” kata Zulpan.
Kasus Roy Suryo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 20 Juni 2022 oleh Kurniawan Santoso. Kurniawan melaporkan penyebaran gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal Sang Buddha yang bagian wajahnya diedit dengan foto wajah Presiden Joko Widodo oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo. Meme itu menyindir utang untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.