logo Kompas.id
MetropolitanVonis 19 Tahun Penjara bagi...
Iklan

Vonis 19 Tahun Penjara bagi Guru Pelaku Kejahatan Seksual di Depok

Selain 19 tahun penjara, MMS juga wajib membayar hak restitusi kepada para korban.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan (tengah), Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Heroes Baruno (kanan), saat merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan MMS (52), guru mengaji, kepada 10 muridnya, Selasa (14/12/2021).
DOKUMENTASI POLDA METRO JAYA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan (tengah), Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Heroes Baruno (kanan), saat merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan MMS (52), guru mengaji, kepada 10 muridnya, Selasa (14/12/2021).

DEPOK, KOMPAS — Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, Kamis (4/8/2022), mengatakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Ahmad Syafiq menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS (69) selama 19 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

”Atas vonis 19 tahun MMS, kami tim penuntut umum menerima putusan yang dibacakan hakim. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum,” ujar Mia, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas, hari ini.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000