Vonis 19 Tahun Penjara bagi Guru Pelaku Kejahatan Seksual di Depok
Selain 19 tahun penjara, MMS juga wajib membayar hak restitusi kepada para korban.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, Kamis (4/8/2022), mengatakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Ahmad Syafiq menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS (69) selama 19 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.
”Atas vonis 19 tahun MMS, kami tim penuntut umum menerima putusan yang dibacakan hakim. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum,” ujar Mia, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas, hari ini.
Menurut Mia, jaksa penuntut umum menyertakan hak restitusi yang harus dibayar terdakwa MMS agar korban dan keluarga mendapatkan hak-hak atas ganti kerugian pidana.
”Kami berusaha fokus dalam penanganan hukum kepada pelaku. Namun, kami juga fokus dan memperhatikan korban,” kata Mia.
Seperti diberitakan di Kompas (14/12/2021), Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap MMS atas tindak pidana kekerasan seksual kepada 10 anak perempuan di bawah umur.
”Kejadian berawal dari Oktober hingga Desember 2021. Lokasinya di Majelis Taklim Fisabilillah, Kemirimuka, Beji. MMS ini guru mengaji para korban yang rata-rata berusia 10-15 tahun, kebanyakan korban berusia 10 tahun. Ada 10 yang menjadi korban,” kata Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh MMS terungkap setelah polisi mendapat laporan salah satu keluarga korban pada awal Desember. Dari laporan itu, tim penyidik menggali informasi lebih lanjut dan ditemukan korban lebih dari satu orang.
”Salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua yang lain. Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 korban mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” ujar Zulpan.
Tidak terima anak-anak mereka menjadi korban, sejumlah orangtua melaporkan tindakan MMS ke Polres Metro Depok agar segera menangkap penjahat seksual itu. Selain menangkap pelaku, beberapa barang bukti juga dibawa penyidik, seperti baju milik para korban.
Dalam menjalankan tindakannya, pelaku beristri dua ini membujuk dengan cara memaksa hingga mengintimidasi. Setelah itu, MMS memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.
Pelaku melakukannya di sela waktu mengajar mengaji, sekitar pukul 17.00 sampai selesai maghrib, di ruang majelis taklim yang biasa digunakan untuk konsultasi.
”Kami akan lakukan pendampingan kepada anak-anak ini. Kita mengutuk tindakan kekerasan seksual kepada anak,” kata Zulpan.
Atas perbuatan bejatnya, MMS dijerat menggunakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.