Dua Kurir Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk
Dua pengedar ganja dibekuk Polres Metro Jakarta Barat. Mereka menjadi kurir karena tergiur dengan upah sebesar Rp 5 juta dan imbalan 10 kilogram ganja.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir narkotika siap edar yang membawa 150 paket ganja dengan berat 137 kilogram. Dua tersangka tertarik menjadi kurir karena upahnya yang menggiurkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Akmal dan Kepala Unit 3 Ajun Komisaris Laksamana menangkap kurir narkoba berinisial RN dan FA.
”Kedua tersangka mendapat upah Rp 5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja. Kami tangkap pelaku dan barang bukti sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar. Ratusan kilogram ganja tersebut, menurut rencana, akan diedarkan di wilayah Jakarta,” kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pengembangan, kata Zulpan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat lalu dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce mengatakan, peredaran ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas Sumatera-Jawa. Kedua tersangka tersebut sudah tiga kali menjadi kurir. Mereka tergiur dengan upah sebesar Rp 5 juta. Mereka juga mendapatkan 10 kg ganja dan bisa dijual kembali.
”Jadi, nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” ujar Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.