Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP tahun 2022 di Jakarta.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Banding Pemprov DKI Jakarta itu diajukan pada Rabu (27/7/2022).
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, upaya banding atas putusan PTUN Jakarta dilakukan agar nilai upah minimum provinsi (UMP) sebagaimana diatur di dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut tidak dibatalkan.
”Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845. Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Menurut Yayan, setelah mengkaji secara komprehensif putusan PTUN Jakarta, pertimbangan majelis hakim masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berharap kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
”Nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.
Menanggapi upaya banding itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyetujui dan mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Said menilai, dengan mengajukan upaya banding, Anies memiliki rasa empati kepada pihak buruh dan pengusaha. ”KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha,” kata Said.
Menurut Said, UMP DKI berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak membuat pengusaha merasa berkeberatan. Kepgub itu juga sudah berlaku selama Januari-Juli 2022 atau selama tujuh bulan terakhir.
”Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” ujar Said.