Jakarta Siapkan Denda Pajak Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengerjakan persiapan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan uji emisi. Persiapannya ialah menambah jumlah tempat, alat, dan teknisi uji emisi, serta sosialisasi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY DAN ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Target penerapan denda itu sebelum Desember 2022 sembari menambah jumlah tempat uji emisi dan menyiapkan sistem informasi dan kebut sosialisasi.
Persiapan denda PKB telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam rapat pada Selasa (19/7/2022).
Penerapan denda berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 3, yang menyebutkan, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
”Kami targetkan denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta sebelum Desember 2022,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Rabu (20/7).
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengerjakan persiapan denda PKB uji emisi. Persiapannya ialah menambah jumlah tempat, alat, dan teknisi uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik, serta menyiapkan sistem informasi dan mengebut sosialisasi.
Asep mengatakan, sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan badan pendapatan daerah, kepolisian, pengelola perparkiran, dan instansi terkait. Dengan begitu, koefisien denda dari total PKB bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi akan dikenai tarif parkir lebih mahal. Hal itu sesuai dengan disinsentif parkir dan sanksi tilang pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Tekan polusi
Uji emisi di Ibu Kota merupakan salah satu upaya menekan polusi udara dari kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, sebanyak 667.388 mobil dan 58.708 sepeda motor sudah mengikuti uji emisi.
Kepala Seksi Tata Tertib Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Suwarno mengatakan, kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup terus mengupayakan penegakan hukum agar ada kedisiplinan warga dalam mengikuti uji emisi. Penegakan hukum dengan menggelar razia atau uji kepatuhan secara acak di lima kota administratif Jakarta.
”(Uji kepatuhan) sifatnya masih sosialisasi. Kegiatan tidak ada pungutan apa pun karena pada prinsipnya hanya pengecekan kepatuhan. Kalau ada yang belum uji emisi setahun terakhir, dinas lingkungan hidup kasih layanan tes di tempat,” kata Suwarno.
Uji kepatuhan sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2022. Hingga 9 Juni 2022, ada 624 kendaraan yang terjaring dalam uji kepatuhan. Hanya 7,1 persen atau 48 kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi.
Untuk itu, kebijakan disinsentif bakal diterapkan dengan memberikan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Polisi juga bakal menjadikan sertifikat lulus uji emisi sebagai syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan.