KNKT Mulai Dalami Kasus Kecelakaan Truk Tangki di Transyogi
KNKT mulai menginvestigasi kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Cibubur Transyogi. Sejumlah hal mulai, dari lampu lalu lintas, geometri jalan, kondisi kendaraan, hingga pengemudi, akan menjadi fokus investigasi.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Sebuah truk pengangkut bahan bakar minyak bernomor polisi B 9598 BEH menabrak kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mulai melakukan investigasi menyeluruh atas kecelakaan yang melibatkan mobil tangki milik PT Pertamina Patra Niaga dan mengakibatkan sedikitnya 10 korban tewas di Jalan Raya Alternatif Cibubur Transyogi, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan LLAJ yang juga Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan, Selasa (19/7/2022), menjelaskan, terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin (18/7/2022) sore di jalan menurun arah Cikeas, KNKT mulai mendalami kejadian tersebut.
Pada Selasa pagi, KNKT sudah mengukur geometri jalan lokasi kejadian. Secara umum, geometri di jalan itu tidak ada masalah. ”Tidak ada yang substandar, memenuhi standar semua,” katanya.
Turunan jalan dijelaskan masih standar dengan perbedaan tinggi 20 meter dengan slope maksimal sekitar 8 persen atau 4 derajat. Menurut Wildan, itu masuk standar dalam perancangan geometri jalan, tidak ada masalah.
Kemudian KNKT akan mengevaluasi simpang jalan di sana beserta penempatan lalu lintas. ”Kita perlu ada perhitungan-perhitungan. Saya akan melakukan pengukuran waktu, sinyal, dan sebagainya, dan proses itu belum selesai,” kata Wildan.
Pada aspek ini, KNKT akan mengevaluasi jarak pandang, lampu lalu lintas terlihat atau tidak oleh pengemudi, kecepatan berapa, kemudian waktu dari lampu warna kuning ke lampu warna merah berapa detik. ”Karena pengemudi truk dan bus itu tidak bisa rem mendadak, ya, waktu itu yang akan kami hitung,” katanya.
Terkait keberadaan lampu lalu lintas, harus dipahami bahwa Jalan Raya Alternatif Cibubur Transyogi itu merupakan jalan nasional sehingga kewenangan pemasangannya ada di Kementerian Perhubungan, bukan di Pemerintah Kota Bekasi. ”Jadi, di situ seharusnya ketika akan memasang lampu lalu lintas ada dokumen analisis dampak lalu lintas (amdal lalin),” lanjutnya.
Amdal lalin akan menunjukkan di suatu simpang itu lebih tepat dibuat lampu lalu lintas, bundaran, jalan layang, atau terowongan. ”Jadi, tidak sembarangan. Ini yang juga akan saya tanyakan,” ujarnya.
Evaluasi atas lampu lalu lintas akan bisa menunjukkan keberadaannya berbahaya bagi para pengguna jalan atau tidak. ”Nanti setelah kami hitung (baru akan kelihatan),” kata Wildan.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Ambulans tiba di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022) malam. Ambulans ini mengangkut sejumlah korban yang meninggal di perempatan lampu merah Jalan Alternatif Cibubur Transyogi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Karena itu, terkait dengan adanya petisi untuk mencabut lampu lalu lintas, yang bisa mencabut hanya Kemenhub karena itu jalan nasional. ”Jadi, polisi tidak boleh. Jalan ini pembinanya Kemenhub. Jadi, geometri jalannya itu PUPR, fasilitas jalan itu Kemenhub,” ujar Wildan.
Selanjutnya, KNKT akan mewawancarai pengemudi. ”Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apa yang dirasakan kaki si sopir ketika menginjak rem, dan sebagainya,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari pengemudi, baru KNKT akan memeriksa kendaraan sesuai keterangan pengemudi. Langkah ini untuk cek silang, kira-kira kondisi kendaraan seperti apa.
Wildan menambahkan, untuk bisa melakukan investigasi menyeluruh itu, ia perlu berkoordinasi dengan semua pihak. ”Kalau kami periksa pengemudi, saya dapat izin atau tidak dari polisi, begitu dikasih izin saya baru periksa. Kalau saya periksa kendaraan itu pun saya harus dapat izin dari kepolisian. Kemudian kalau saya mau hitung TL segala macam, saya harus komunikasi dengan Dishub Kota Bekasi,” katanya.
Karena perlu ada langkah-langkah koordinasi tersebut, menurut Wildan, investigasi juga memerlukan waktu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Hingga Senin (18/7/2022) malam, proses evakuasi truk pengangkut BBM bernomor polisi B 9598 BEH yang menabrak sejumlah kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, masih berlangsung.
Pengamat transportasi Djoko Setijawarno menyatakan, karena korbannya banyak dan banyak hal yang harus dilakukan, kejelasan atas kejadian ini menunggu investigasi dari KNKT. KNKT tentu akan melihat minimal empat hal, yaitu faktor lingkungan, sarana, prasarana, dan unsur manusia.
Mengutip data Kepolisian Negara Republik Indonesia, Djoko menyatakan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas pada periode 2010-2020 berkisar 147.798-197.560 jiwa. Sementara jumlah korban meninggal berkisar 23.529-32.657 jiwa. Pada 2020, angka kematian mencapai 23.529 jiwa atau setara dengan tiga jiwa meninggal per jam.
Berdasarkan kategori usia, korban meninggal didominasi usia produktif 15-34 tahun dan di posisi kedua kategori usia 35-60 tahun. Dilihat dari sisi ekonomi, hal ini memberikan dampak kerugian yang cukup tinggi, baik secara makro pada sistem ekonomi nasional maupun secara mikro di tingkat perekonomian keluarga.
Kondisi sekarang sudah pandemi kecelakaan lalu lintas.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Seorang perempuan menangis saat tiba di ruang duka Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022) malam. Dia adalah salah satu keluarga dari korban kecelakaan truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Bekasi, Senin siang.
Semakin tinggi usia produktif meninggal, yang kemungkinan besar adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, semakin meningkat pula jumlah keluarga yang rentan terhadap kemiskinan.
Tingkat presentasi fatalitas kecelakaan lalu lintas (diolah IRSMS 2021) berdasar kejadian kecelakaan selama tahun 2020 didominasi oleh sepeda motor, yaitu sebesar 81 persen, kendaraan roda empat menempati posisi kedua sebesar 8 persen, truk menempati posisi ketiga sebesar 7 persen, sepeda menempati posisi keempat, kemudian sisanya sebesar 2 persen merupakan kendaraan lain, seperti becak, cikar/delman, bajaj/bemo/bentor, kendaraan alat berat, dan kereta api.
Melihat angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi, menurut Djoko, perlu dibentuk Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Ditjen Hubdar. ”Melihat angka kecelakaan yang makin tinggi, perlu dibentuk lagi direktorat ini meskipun ada batasan jumlah direktorat dalam satu ditjen. Namun, kondisi sekarang sudah pandemi kecelakaan lalu lintas,” katanya.