Persentase Kasus Positif 14 Persen, Vaksin Penguat Jadi Syarat Beraktivitas
Persentase kasus positif di DKI dalam pekan ini mencapai 14 persen dengan kasus tinggi. Pemprov DKI, sesuai aturan pemerintah pusat, mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketiga dan juga menerapkan prokes ketat.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki pekan ini, angka positivity rate atau persentase kasus positif di DKI Jakarta mencapai 14 persen atau lebih tinggi dari angka nasional. Pengelola tempat umum dan juga operator angkutan umum menerapkan aturan hanya yang sudah mendapat vaksi penguat bisa berkunjung atau menggunakan layanan mereka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (18/7/2022), menyatakan, dalam periode 1-2 minggu terakhir terdapat percepatan peningkatan virus. Catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sampai dengan hari Minggu (17/7/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 327 kasus. Jumlah kasus aktif ada sebanyak 13.717 orang baik yang masih dirawat maupun isolasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, dengan kasus aktif sebanyak itu, pada Minggu (17/7/2022) sebanyak 18.354 orang dites PCR dan mendapatkan 2.002 orang positif.
”Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,5 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen,” imbuh Dwi.
Ahmad Riza menambahkan, selain kasus yang meningkat, angka kematian yang menimpa warga berusia di atas 40 tahun dan komorbid juga tinggi. Ia pun mengingatkan warga DKI Jakarta untuk meningkatkan disiplin menaati protokol kesehatan.
”Adanya pelonggaran di level satu harus diikuti dengan protokol kesehatan,” ujar Ahmad Riza.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya peningkatan booster atau vaksin ketiga atau vaksin penguat bagi masyarakat. Sampai hari ini penerima vaksin ketiga di Jakarta baru 4,25 juta orang.
”Sekarang Pemprov DKI ambil kebijakan, perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum mewajibkan masyarakat yang hendak berkegiatan di pusat-pusat kegiatan itu mendapat vaksin booster atau vaksin ketiga,” kata Ahmad Riza.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, aturan wajib booster itu diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri No 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
Untuk area perkantoran di DKI Jakarta, Disnakertransenergi DKI tentu menyesuaikan dengan SE Mendagri tersebut. ”Kita menyesuaikan di aturan SE Mendagri tersebut dan SK kadis nanti menyesuaikan,” kata Andri.
Iffan, Subkoordinator Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, menambahkan, wajib booster di pusat perbelanjaan dan tempat umum dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri.
Aturan yang dimuat, antara lain, untuk warga yang sudah vaksin booster, bebas tes. Untuk warga yang sudah vaksin dua dosis, yang berangkutan wajib PCR yang berlaku 3x24 jam atau 1x24 jam.
Masyarakat yang sudah vaksin sosis pertama wajib tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sementara masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid wajib PCR 3x24 jam.