Pemprov DKI Jakarta Masih Mengkaji Putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi
PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait besaran UMP 2022. Pemprov diminta menyusun UMP baru yang besarannya Rp 4,5 juta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
RIZA FATHONI
Massa buruh membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Pemprov DKI mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 karena penetapan UMP 2022 itu dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2022. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Selanjutnya, PTUN meminta ada kebijakan baru terkait UMP 2022 berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja menjadi sebesar Rp 4,5 juta.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta diketahui gugatan oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta itu terdaftar pada 13 Januari 2022. Gugatan bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu diajukan untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Seperti diketahui, setiap tahun pemerintah selalu membahas kenaikan besaran UMP. Untuk DKI Jakarta, pembahasan UMP 2022 bermuara pada kenaikan UMP yang hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen. Sehingga dari pembahasan itu, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.453.935.
Besaran UMP itu lalu ditetapkan dałam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 19 November 2021.
Namun, keputusan itu kemudian direvisi oleh Anies Baswedan. Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854. Hasil revisi itu diterbitkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang pada 16 Desember 2021.
Revisi besaran UMP 2022 tersebut kemudian digugat DPD Apindo DKI Jakarta di PTUN DKI Jakarta. DPD Apindo DKI meminta pemprov DKI menghormati keputusan awal yang menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,453 juta. Pada 12 Juli 2022, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Dalam situs resmi PTUN Jakarta disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya; menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021.
RIZA FATHONI
Massa buruh menyalakan suar saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Pemprov DKI mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 karena penetapan UMP 2022 itu dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
Kemudian mewajibkan kepada tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta, mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021. Selain itu juga mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
PTUN juga menghukum tergugat dan para tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Terpisah, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan, apa pun keputusan pengadilan, sejak awal pihaknya taat kepada regulasi dan hukum. Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu pandangan Pemprov DKI Jakarta terkait putusan PTUN DKI Jakarta itu.
Terkait putusan yang menyatakan supaya Pemprov DKI menerbitkan keputusan baru terkait UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta, ia masih akan duduk bersama tim di Apindo untuk menyikapi hal itu. ”Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo itu kolektif kolegial. Tetapi, tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami, mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” jelas Nurjaman.
Endang Hidayat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jakarta Timur menjelaskan, terkait keputusan PTUN itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Hal itu karena yang digugat adalah Gubernur DKI Jakarta.
”Kalau harapan kami supaya tim advokasi Gubernur DKI Jakarta untuk banding,” jelas Endang.
Namun, dari pihak SPSI, lanjut Endang, belum ada keputusan apakah akan menerima atau tidak. ”Untuk menerima atau tidaknya, belum kami putuskan. Karena SPSI untuk keputusan menganut kolektif kolegial,” jelasnya.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI masih mengkaji dan mengevaluasi keputusan itu. ”Nanti akan kami sampaikan,” jelasnya singkat.