logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Jakarta Masih...
Iklan

Pemprov DKI Jakarta Masih Mengkaji Putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi

PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait besaran UMP 2022. Pemprov diminta menyusun UMP baru yang besarannya Rp 4,5 juta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Massa buruh membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Pemprov DKI mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 karena penetapan UMP 2022 itu dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
RIZA FATHONI

Massa buruh membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut Pemprov DKI mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 karena penetapan UMP 2022 itu dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2022. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Selanjutnya, PTUN meminta ada kebijakan baru terkait UMP 2022 berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja menjadi sebesar Rp 4,5 juta.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta diketahui gugatan oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta itu terdaftar pada 13 Januari 2022. Gugatan bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu diajukan untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000