Mulai 17 Juli 2022, Pengguna Kereta Jarak Jauh Wajib ”Screening” Covid-19
Mulai 17 Juli 2022, penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin ketiga. Jika belum, mereka bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat berangkat. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Adapun bagi pengguna KA komuter juga diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal tahap satu dan mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022), mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Joni mengajak calon pelanggan untuk mau divaksin hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. “Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” jelas Joni.
Adapun KAI Commuter juga akan memberlakukan wajib vaksin pertama bagi penumpang kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi. Yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal di beberapa wilayah operasi.
"Pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” jelas Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba.
Untuk itu, penumpang diminta memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun. Penumpang diminta memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang juga diminta menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Untuk operasional KRL Jabodetabek, kata Purba, KRL tetap beroperasi pukul 04.00-24.00. Ada 1.081 perjalanan per hari yang melayani pelayanan KRL Jabodetabek.
Petugas, ujar Purba, juga akan selalu membatasi jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan sistem penyekatan terutama di jam-jam sibuk. Untuk menghindari kepadatan, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL, dan jadwal perjalanan.
Aturan ini ditanggapi positif oleh sejumlah warga. Nita (42) yang berencana memakai jasa kereta api dari Jakarta ke Malang pada 17 Juli mengatakan tak keberatan. Ia justru merasa terlindungi karena dipastikan semua penumpang sudah vaksin ketiga dan penerapan protokol kesehatan di KA akan sangat diperhatikan, Wahyu (42) warga Jakarta juga menyatakan tak keberatan. "Saya sudah vaksin ketiga dan malah saya dukung karena lebih aman," katanya.