Menanti Sinergi Pemerintah dalam Penanganan Pencemaran Udara Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum punya komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah pencemaran udara di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Indeks kualitas udara Jakarta hingga Senin (11/7/2022) pukul 12.00 masih buruk atau mencapai angka 166. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta daerah sekitar Jakarta turut berperan mengatasi masalah pencemaran udara.
Berdasarkan data dari laman IQAir, pada Senin siang, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 166 atau masuk kategori tidak sehat. Angka indeks kualitas udara Jakarta kemudian perlahan menurun menjadi 149 pada Senin pukul 17.00.
Indeks kualitas udara di Jakarta pada Senin pukul 17.00 hanya lebih baik dari Kota Bekasi dan Pasar Kemis di Jawa Barat. Angka indeks kualitas udara di Kota Bekasi dan Pasar Kemis berdasarkan pantauan di IQAir pada pukul 17.00 mencapai angka 159.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada sejumlah akhir pekan, polusi udara di Jakarta tergolong tinggi meski mobilitas kendaraan di Ibu Kota rendah. Ada juga waktu-waktu tertentu, polusi udara di Jakarta tergolong rendah saat mobilitas kendaraan juga rendah.
”Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara, angin, tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu. Ada pergerakan yang begitu luas sehingga saya berharap justru kita semua ambil tanggung jawab,” kata Anies, Minggu (10/7/2022), seusai mengikuti shalat Idul Adha di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta Utara.
Di Jakarta, upaya pengendalian buruknya kualitas udara di Jakarta, salah satunya, dilakukan dengan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti uji emisi kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus menertibkan perusahaan-perusahaan yang mencemari udara di Jakarta dengan beragam sanksi, salah satunya berupa sanksi pencabutan izin lingkungan.
Baca juga : Tempat Duduk Penumpang Angkot antara Laki-laki dan Perempuan Akan Dipisahkan
”Sehingga harus tutup, tidak bisa diselenggarakan lagi. Kami minta kepada semua industri di sekitar Jakarta, di luar Jakarta, yang dampak dari polusinya itu sampai ke kota ini, (pemerintah daerah) lakukan tindakan yang sama,” ujar Anies.
Pencemaran Marunda
Sanksi pencabutan izin lingkungan yang dimaksud Anies, salah satunya, terkait pencemaran debu batubara yang dilakukan PT KCN. Perusahaan bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, itu izin lingkungannya sudah dicabut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sejak 17 Juni 2022 dan diumumkan ke publik pada 20 Juni 2022.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah, mengatakan, meski izin lingkungan PT KCN sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta, aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda oleh PT KCN masih berlangsung hingga 1 Juli 2022. LBH Jakarta bersama warga Rumah Susun Marunda kemudian menggelar audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda, serta Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, yang dilakukan pada 6 Juli 2022.
Dari audiensi itu, LBH Jakarta dan warga Rusunawa Marunda menyampaikan tujuh poin permintaan yang harus dilaksanakan oleh otoritas terkait. Beberapa poin desakan dimaksud, antara lain, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan otoritas pelabuhan untuk memastikan KCN tidak melaksanakan kegiatan bongkar muat batubara selama tidak memiliki izin lingkungan.
Pemerintah juga diminta membuat rencana teknis pengosongan batubara di Pelabuhan Marunda yang dikelola oleh KCN. Hal ini karena sejak izin PT KCN dicabut, masih ada 2.400 metrik ton batubara yang mengendap di Pelabuhan Marunda.
”Endapan batubara itu ada yang menyebabkan kebakaran. Jadi, harus ada langkah pengosongan dan dikembalikan ke pabrik-pabrik pemilik batubara itu,” kata Jihan.
Baca juga : Deteksi Tingkat Kekeroposan Batang Pohon di Jakarta
Terpisah, juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, sudah tak ada lagi kapal-kapal pengangkut batubara yang berlabuh di pelabuhan bongkar muat batubara milik PT KCN. Di pelabuhan itu sedang berlangsung pengosongan batubara yang mengendap.
”Rencana pengosongan dilaksanakan selama tiga bulan. Sebab, jika material tidak dikosongkan berpotensi menyebabkan pencemaran udara karena tidak ada treatment khusus,” kata Yogi.
Adapun terkait buruknya kualitas udara di Jakarta, Jihan menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum punya komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hingga saat ini, Pemprov DKI disebut belum menambah stasiun pemantauan kualitas udara, belum ada ketegasan dalam penegakan hukum, dan pengendalian kualitas udara.
”Pemprov DKI juga belum memublikasikan hasil pengawasan dan penegakan hukum terkait pengendalian pencemaran udara. Belum ada juga inventarisasi terhadap mutu udara ambien dan potensi-potensi sumber pencemaran udara,” kata Jihan.
Uji emisi
Di Jakarta, salah satu upaya menekan polusi udara sumber pencemaran dari kendaraan bermotor diterapkan melalui program uji emisi. Dari data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, hingga Senin ini, jumlah mobil yang sudah mengikuti uji emisi 667.388 kendaraan. Sementara sepeda motor yang telah dilakukan uji emisi 58.708 kendaraan.
Kepala Seksi Tata Tertib Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Suwarno mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup terus mengupayakan penegakan hukum agar ada kedisiplinan warga dalam mengikuti uji emisi. Penegakan hukum dilakukan dengan menggelar razia atau uji kepatuhan secara acak di lima kota administratif Jakarta.
Baca juga : Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Serahkan Sapi Kurban di JIS
”(Uji kepatuhan) sifatnya masih sosialisasi. Kegiatan tidak ada pungutan apa pun karena pada prinsipnya hanya pengecekan kepatuhan. Kalau ada yang belum uji emisi setahun terakhir, Dinas Lingkungan Hidup kasih layanan tes di tempat,” kata Suwarno.
Suwarno menambahkan, uji kepatuhan sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2022. Dari hasil uji kepatuhan itu, hingga 9 Juni 2022, ada 624 kendaraan yang terjaring dalam uji kepatuhan. Dari total kendaraan yang terjaring itu, hanya 7,1 persen atau 48 kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi.
Selain uji kepatuhan, kebijakan disinsentif juga bakal diterapkan dengan memberikan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Polisi juga bakal menjadikan sertifikat lulus uji emisi sebagai syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan kebijakan sertifikat lulus uji emisi sebagai syarat memperpanjang STNK pada akhir 2022. Dinas Lingkungan Hidup juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi.