Warga Diminta Gunakan Wadah Ramah Lingkungan Saat Berkurban
Warga Jakarta disarankan hemat plastik selama menjalani Idul Adha dengan menggunakan wadah ramah lingkungan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat Jakarta untuk peduli lingkungan selama menjalankan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah. Caranya ialah dengan menggunakan wadah ramah lingkungan untuk mendistribusikan daging kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyarankan masyarakat atau panitia kurban untuk menggunakan wadah ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa, dan besek daun pandan.
Wadah dari bahan itu bisa menjadi alternatif pengganti plastik keresek atau plastik sekali pakai. (Asep Kuswanto)
Saran ini, kata Asep, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Aturan itu juga telah mewajibkan penyediaan kantong belanja ramah lingkungan oleh toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar.
Baca juga:
Permintaan Hewan Kurban di Kota Bogor Turun
Kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik keresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
”Dalam proses pembuatannya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang,” kata Asep.
Kebersihan dan keamanan Selain penggunaan wadah ramah lingkungan, warga yang merayakan kurban juga diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban. ”Panitia kita minta untuk dapat mengelola limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban,” kata Asep.
Imbauan ini secara teknis juga diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022. Aturan itu memberikan panduan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah mulut dan kuku (PMK). Isinya antara lain mengatur pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan kurban sebelum dipotong untuk menekan risiko penularan PMK antarhewan. Seperti diketahui, PMK disebabkan infeksi apthovirus yang hanya menyerang binatang berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Namun, sapi dan kerbau yang terinfeksi lebih mudah menunjukkan gejala sehingga menjadi indikator keberadaan PMK. Adanya panduan distribusi hewan kurban pun penting diikuti kendati PMK tidak menular dari hewan ke manusia. Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Nanung Danar Dono juga memastikan, cara mengolah daging dengan dimasak atau dipanaskan juga akan membuat virus dari daging hewan kurban mati. ”Jadi, kalaupun tidak sengaja memakan daging yang terpapar PMK, daging tersebut tetap aman dikonsumsi,” ujarnya (Kompas.id, 8/7/2022).