Polres Jakarta Barat Tangkap Tiga Pencuri Rumah Mewah
Pencuri menggondol barang mewah, seperti emas dan sertifikat tanah. Hasil mencuri digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang mewah lainnya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap tiga lelaki dalam kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah kabur secara terpisah dan menggunakan barang berharga hasil mencuri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono mengatakan, mereka menangkap pelaku berinisial S alias Y, AM alias R, BW alias T. Mereka masing-masing ditangkap di Jakarta, Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat. ”Total pelaku ada empat, tetapi satu masih DPO dengan inisial S,” katanya kepada media, Jumat (8/7/2022). S diketahui berperan sebagai otak pencurian.
Mereka memang mengincar rumah mewah yang akan disatroni. Komplotan pelaku yang berasal dari Jawa Tengah itu bahkan tinggal di sekitar rumah korban.
Baca juga:
Dua Pencuri Gondol 80 Gawai dari Sebuah Rumah di Cengkareng
Keempat pelaku beraksi pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 12.00. Sebelumnya, mereka memang mengincar rumah mewah yang akan disatroni. Komplotan pelaku yang berasal dari Jawa Tengah itu bahkan tinggal di sekitar rumah korbannya. Saat rumah mewah itu ditinggalkan penghuninya, para pelaku masuk dengan meloncat pagar, lalu merusak kamera CCTV yang dipasang untuk keamanan. Di dalam rumah, mereka mencuri sejumlah barang berharga, seperti emas dengan total 5 kilogram dan sertifikat tanah. Barang curian tersebut sudah dibagi-bagi dan digunakan untuk membayar kebutuhan harian hingga membeli barang yang diinginkan pelaku. Berdasarkan taksiran, nilai barang curian mereka di rumah itu mencapai Rp 5 miliar. ”Ada yang pakai buat beli rumah, ada yang buat kirim anaknya yang sekolah di luar negeri, berapa ratus juga dikirim buat anaknya,” kata Joko.
Spesialis Polisi menemukan bahwa pemimpin komplotan pencuri rumah tersebut, yaitu S, pernah memiliki catatan kriminal untuk kasus yang sama. S pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat beberapa tahun lalu dan divonis empat tahun penjara. ”Yang kami tahu, ketiga tersangka baru sekali ini mencuri di wilayah Jakarta Barat. Jadi, ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Belum lama ini, di Jakarta Barat, polisi juga mengungkap spesialis pencurian rumah kosong yang terjadi pada Jumat (1/7/2022) siang. Dua pencuri, berinisial FB alias Adi dan JO, ditangkap karena menyatroni sebuah rumah usaha jual-beli ponsel di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, dan menggondol 80 gawai senilai Rp 400 juta. ”Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku berjumlah dua orang datang menggunakan sepeda motor berboncengan. Sambil melihat situasi, pelaku membobol pagar rumah korban. Mereka lalu merangkak masuk ke dalam rumah,” ujar Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Ardhie Demastyo.