Jemput Bola Penggantian Nama Jalan di Jakarta
Perubahan administrasi kependudukan merupakan awal penyesuaian dokumen warga terdampak penggantian 22 nama jalan di Jakarta. Mereka masih akan menyesuaikan data pada sertifikat tanah, properti, STNK, dan BPKB.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyerahkan KTP dengan alamat baru kepada warga di Jalan Raden Ismail, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). Pada KTP sudah tertera alamat Jalan Raden Ismail sebagai ganti nama Jalan Biak.
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan warga mendapatkan layanan jemput bola perubahan administrasi kependudukan imbas penggantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (4/7/2022). Layanan perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el, dan kartu identitas anak berlangsung di tingkat rukun warga atau rukun tetangga. Petugas menyambangi warga dari rumah ke rumah.
Perubahan administrasi kependudukan ini merupakan awal bagi warga untuk penyesuaian dokumen lainnya. Warga terdampak perubahan nama jalan di DKI Jakarta masih perlu mengurus perubahan data alamat di sertifikat tanah, properti, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, dan lainnya.
Layanan jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berlangsung di Jalan KH Guru Amin, Jakarta Selatan; Jalan Guru Ma'mun, Jakarta Barat; serta Jalan Habin Ali bin Ahmaddan, Jalan Kyai Haji Mursalin, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Selanjutnya di Jalan Raden Ismail, Jakarta Pusat dan Jalan Haji Bokir Djiun, Jakarta Timur mulai pukul 13.00.
Petugas menyambangi warga dari rumah ke rumah di Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Biak Blok A. Di situ ada dua KK yang sudah menerima administrasi kependudukan baru, seperti KK dan KTP-el.
Ketua RT 011 RW 004 Kelurahan Cideng, Hamid, menuturkan, layanan jemput bola berlangsung pada Senin dan Selasa karena jumlah warga terdampak hanya 21 orang dari delapan KK. Namun, perubahan administrasi kependudukan itu penting supaya warga bisa secepatnya menyesuaikan perubahan pada properti yang ada di Jalan Raden Ismail.
Baca Juga: Dinas Dukcapil Bantu Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
”Pro dan kontra memang ada, tetapi sudah selesai dan jelas. Ada beberapa dokumen yang sudah rampung. Kami upayakan secepatnya karena warga di sini kebanyakan punya properti yang terdampak penggantian nama jalan,” ucapnya seusai menyerahkan administrasi kependudukan kepada warganya.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mendatangi rumah warga untuk memberikan pelayanan pergantian dokumen dan menyerahkan KTP bagi warga yang sudah mengurus perubahannya pasca-pergantian nama jalan di depan rumah mereka di Jalan Raden Ismail, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). Sebelum diganti, jalan tersebut bernama Jalan Biak.
Jemput bola yang berlangsung pukul 08.00 hingga pukul 12.00 mampu menjangkau 147 warga di Jalan Raya KH Guru Amin. Warga mendatangi Masjid KH Guru Amin untuk mengubah KK, KTP-el, dan KIA. Selain itu, petugas juga menyambangi warga dari rumah ke rumah.
Jemput bola juga berlangsung di Jalan Guru Ma'mun yang sebelumnya bernama Jalan Raya Rawa Buaya. Sebanyak 133 warga atau 42 KK di RW 001 di Kelurahan Rawa Buaya sudah menerima perubahan KK, KTP-el, dan KIA, sejak Rabu (29/6/2022).

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyerahkan KTP dengan alamat baru kepada warga di Jalan Raden Ismail, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022). Pada KTP sudah tertera alamat Jalan Raden Ismail sebagai ganti nama Jalan Biak.
Perubahan data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan jemput bola serentak di lima wilayah kota dan satu kabupaten mulai Rabu (29/6/2022). Layanan ini untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga yang alamatnya terdampak penggantian nama jalan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan yang digantikan dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Perubahan tersebut mengubah pula kolom alamat di KK, KTP-el, dan KIA.
Artinya, warga terdampak sebaiknya mengurus perubahan itu dengan mengisi blangko lagi. Blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.
”Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA. Berdasarkan data yang ada, wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP atau WK,” katanya.
Namun, data angka warga terdampak itu berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri. Pada Senin (27/6/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kadisdukcapil DKI Jakarta, sekitar 50.000 warga DKI harus mengubah data KTP-el akibat kebijakan penggantian nama jalan (Kompas, 28/6/2022).
Baca Juga: Tolak Nama Jalan Baru, Warga Minta Pemerintah dan Instansi ”Jemput Bola”
Budi mengimbau warga supaya memanfaatkan layanan jemput bola tersebut dengan baik karena merupakan layanan dasar untuk dapat meneruskan pada layanan lainnya. Jika warga mendapati adanya pungli, segera melapor untuk ditindaklanjuti.
”Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” ucapnya.

Warga Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat, memasang spanduk penolakan penggantian nama jalan di wilayah pemukiman mereka, Rabu (29/6/2022). Warga setempat menolak penggantian nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief. Mereka juga mengaku jika pemasangan papan nama jalan ini tanpa ada sosialisasi dan musyawarah dengan warga sebelum dilakukan perubahan nama jalan.
Sosialisasi
Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyosialisasikan penggantian nama jalan dan perubahan data kependudukan kepada warga yang menolak penggantian nama jalan. Salah satunya berlangsung di Jakarta Pusat yang dihadiri 42 warga dari lokasi terdampak penggantian nama jalan.
Baca Juga: Ahistoris, Sebagian Warga Cikini Tolak Nama Jalan Baru
Sebelumnya, warga RT 010 dan RT 011 RW 006, Johar Baru, Jakarta Pusat, menolak Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 diganti menjadi Jalan A Hamid Arief pada Rabu (28/6/2022). Warga menolak karena mereka tidak dilibatkan dalam perencanaan, tanpa sosialisasi, dan konsekuensi mengurus perubahan semua dokumen penting.
Warga RW 001 Jalan Cikini VII di Jakarta Pusat juga menolak diubah menjadi Jalan Tino Sidin. Mereka menilai pelukis kelahiran Sumatera Utara dan bintang televisi tahun 1980-1990-an awal itu tidak cukup mewakili identitas sejarah dan kampung daerah mereka tinggal.
Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, warga tidak akan mendapat kesulitan dari penggantian nama jalan karena dalam Keputusan Gubernur dijelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada warga. Dukcapil, pelayanan terpadu satu pintu, sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah terkoordinasi dengan baik secara sistem sehingga penggantian nama jalan tidak akan berdampak signifikan untuk warga.
”Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugikan masyarakatnya. Kami akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan,” kata Irwandi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Jejak Penamaan Jalan yang Berkelindan dengan Kekuasaan
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Eko Suratmoko menyebutkan, penggantian nama jalan akan secara otomatis menyesuaikan dengan data di dalam sistem Badan Pertanahan Nasional. Masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk perubahan data.
”Semua perubahan akan dicatat di data umum, data peta, data surat ukur, dan data buku tanah. Jadi, warga yang terdampak penggantian nama jalan tidak usah khawatir karena keputusan Gubernur menjadi dasar kami untuk melayani masyarakat,” ucapnya.