Bupati Kepulauan Seribu Klarifikasi Helipad Siluman di Pulau Panjang
Bekas landasan perintis yang ada di Pulau Panjang awalnya direncanakan untuk dibangun landasan pesawat perintis pada 2006. Namun, proyek itu kemudian mangkrak karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membantah tudingan adanya landasan untuk helikopter atau helipad siluman di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Landasan itu dulu bagian dari proyek pembangunan landasan pesawat perintis yang mangkrak. Tempat itu kemudian disulap menjadi bagian dari destinasi wisata dan pendaratan darurat.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, bekas landasan perintis yang ada di Pulau Panjang awalnya direncanakan untuk dibangun landasan pesawat perintis pada 2006. Namun, proyek itu kemudian mangkrak karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
”Ada temuan BPK dan bupatinya waktu itu kena kasus. Jadi, sudah 17 tahun tidak terurus dan jadi hutan belantara,” kata Junaedi saat dihubungi, Jumat (1/7/2022) sore, dari Jakarta.
Menurut Junaedi, bekas landasan pesawat perintis itu merupakan bagian dari aset pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, bupati memiliki kewajiban untuk menata kawasan tersebut.
Di Pulau Panjang juga terdapat makam yang dikeramatkan oleh warga sekitar. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kemudian berinisiatif menata kawasan tersebut setelah ada donatur yang bersedia memugar dan membangun masjid di makam keramat itu.
”Kami sambut baik karena bisa dijadikan wisata religi. Kami juga terus membantu memperbaiki akses jalan, termasuk melakukan pengecatan landasan. Jadi, sebenarnya mempercantik kembali kawasan itu,” tutur Junaedi.
Landasan itu, tambah Junaedi, pernah dimanfaatkan sebagai tempat pendaratan darurat helikopter untuk bantuan kemanusiaan saat terjadi bencana alam puting beliung di Kepulauan Seribu. Landasan itu diharapkan dapat difungsikan sebagai landasan pengumpan penerbangan helikopter dan terbuka untuk dimanfaatkan oleh siapa saja.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut ada helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Helipad itu disebut digunakan salah satu pihak swasta.
”Ini, kan, aset DKI. Kenapa ada helipad di situ? Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman,” kata Prasetyo, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prasetyo, lahan yang digunakan swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, selama ini, katanya, helipad tersebut tidak memberikan pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta.