Enam Pencuri Motor di Area Jakarta Barat Diringkus
Aksi pencurian menyasar kendaraan tetangga hingga motor orang tidak kenal yang terparkir di pinggir jalan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap enam pelaku pencurian motor yang beraksi di kawasan Jakarta Barat. Aksi pencurian menyasar kendaraan tetangga hingga motor orang tidak kenal yang terparkir di pinggir jalan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Iksan mengatakan, enam tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Polisi melakukan penyelidikan dari empat laporan yang masuk ke Polsek Tambora.
”Keenam pelaku yang diamankan Polsek Tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu dua pekan dan diamankan di beberapa lokasi berbeda,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Kepala Polsek Tambora Komisaris Rosana Albertina Labobar menyebut, para tersangka itu berinisial SR, CG, FA, AS, SA, dan SG. Mereka melancarkan aksinya dengan berbagai modus.
”Modus itu seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban, hingga menggunakan kunci leter T,” ungkapnya.
Kasus pertama, pencurian motor milik korban MSI yang terparkir di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (26/5/2022). Pelakunya adalah SA dan SB. Keduanya berani masuk ke rumah korban untuk mencuri kunci kendaraan.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri. (Rosana Albertina Labobar)
Kasus kedua terjadi menimpa korban berinisial ARS di Jalan Bandengan Utara III RT 012/011 Kelurahan Pekojan. ARS kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 saat memarkirkannya di depan rumahnya. Kejadian itu dilaporkan pada Sabtu (7/6/2022).
”Setelah korban melihat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri yang berinisial CG,” kata Rosana, yang biasa disapa Ocha itu.
Kasus ketiga juga terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada Sabtu (14/6/2022). Polisi menangkap keduanya keesokan harinya seusai korban berinisial F melapor ke Polsek Tambora.
”Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Namun, untuk aksi ketiga kalinya kali berhasil ditangkap, A dan rekannya, PA,” ungkap polisi wanita yang mantan Kepala Polsek Tanjung Duren tersebut.
Kasus pencurian terakhir dilaporkan korban terjadi di kawasan Tanah Sereal pada Selasa (17/6/2022) pagi. Tersangka SH mencuri sepeda motor milik korban MS. Kurang dari sehari setelah laporan dibuat, polisi menangkap SH.
Ocha memastikan, para pelaku dari empat kasus ini berasal dari komplotan yang berbeda. Dari tes urine diketahui para pelaku tidak menggunakan narkotika saat melancarkan aksi kriminalnya.
Atas tindak kejatahan tersebut, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” pesannya.