Sopir Sibuk Ambil Ponsel, Mobil Tercebur ke Selokan di Tebet
Fokus yang teralih ke penggunaan telepon seluler saat mengemudi terbukti bisa mencelakakan nyawa.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebuah mobil tercebur hingga terguling ke dalam saluran air besar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) pagi. Pengemudi diketahui sibuk mengambil ponsel saat berkendara sehingga kehilangan fokus menyetir.
Sebuah mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi B 1611 TJE ditemukan tercebur ke dalam selokan yang memotong dua ruas Jalan KH Abdullah Safe’i, tepat di depan Café Komandan, Tebet, Jakarta Selatan. Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan tiga orang terluka.
”Peristiwa itu terjadi pukul 04.00. Satu penumpang berinisial MG mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas Tebet,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam dalam keterangannya kepada media.
MG (23) menjadi penumpang bersama KC (20) di dalam mobil yang disopiri OLP (21). Saat kejadian, mobil yang membawa ketiga laki-laki itu tengah melaju dari arah barat menuju arah timur di Jalan KH Abdullah Safe’i. Di depan Café Komandan, mobil tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pagar pembatas hingga masuk ke selokan air.
Posisi akhir kendaraan terbalik dengan ke empat roda berada di atas dan menghadap ke utara. Kendaraan itu pun rusak parah, terutama di bagian atas dan depan mobil. Sementara itu, pengemudi mengalami luka memar pada bagian bagian kaki dan lecet tangan.
Penumpang berinisial KC juga mengalami luka lecet pada lutut kiri. Sementara MG mengalami luka robek di pergelangan kaki kiri dan tumit kaki kanan sehingga harus mendapat jahitan.
Jamal mengatakan, penyebab sementara kecelakaan dari keterangan saksi di dalam mobil adalah karena pengemudi hendak mengambil ponsel di jok kursi penumpang sebelah kiri. Situasi itu membuat OLP kesulitan mengendarai mobil di jalan yang menurun dan menikung.
Jamal pun mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan ponsel saat mengemudi. ”Menggunakan handphone dapat memengaruhi waktu reaksi manusia untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Penggunaan HP pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan,” pesannya.
Menggunakan handphone atau ponsel saat mengemudi juga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 106 Ayat (1), pelanggar dapat dipidana paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pelanggaran aturan terkait penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu fokus penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang diselenggarakan sejak 13 Juni lalu. Sejauh ini, polisi lalu lintas sudah menindak 79 kasus terkait di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang disarikan Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat, korban luka ringan dari kecelakaan lalu lintas memang masih yang tertinggi. Sepanjang 2020, sebanyak 4.471 orang luka ringan, 483 orang luka berat, dan 354 orang tewas dalam 4.729 kasus kecelakaan di DKI Jakarta.