32 Nama Jalan, Gedung, dan Zona Diganti dengan Nama Tokoh Betawi
Pemprov DKI Jakarta mengganti nama jalan, gedung, dan zona dengan nama-nama tokoh Betawi. Penggantian dilakukan untuk menghormati tokoh Betawi dan peran mereka dalam perjalanan Jakarta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
Warga berteduh dari panas sinar matahari di Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020). Selain sebagai tempat wisata alternatif, danau buatan dengan luas 30 hektar tersebut juga difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air untuk pengendali banjir.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 32 jalan, gedung, dan zona di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Penggantian nama dilakukan untuk menghormati peran tokoh-tokoh Betawi pada perjalanan Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penggantian nama itu semua prosesnya sudah melewati konsultasi dari instans terkait. Di antaranya, Badan Pertanahan Nasional terkait pertanahan dan kepolisian terkait kendaraan bermotor. Juga terkait kependudukan dan instansi lainnya.
”Ini proses yang biasa saja. Jadi ini nantinya ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya,” kata Anies seusai Rapat Paripurna HUT DKI Jakarta 495 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Penggantian nama-nama itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/6/2022), Anies Baswedan meresmikan secara símbolis penggantian nama itu di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung, dan zona khusus itu disebutkan dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang semakin menghargai budaya dan sejarah.
Pengabadian tokoh Betawi pada ruang publik juga dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa para tokoh bagi masyarakat. Selain itu, juga sebagai bentuk penghormatan untuk mengenang kontribusi besar tokoh Betawi yang mewarnai perjalanan Jakarta dan bangsa.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pasukan oranye mempercantik dinding kota meramaikan HUT Ke-495 DKI Jakarta di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). HUT Ke-495 DKI Jakarta tahun ini bertema Jakarta Hajatan.
Anies juga memaparkan bagaimana masyarakat Betawi telah menjadi perekat dan memperkuat simpul kebangsaan. Terlebih, masyarakat Betawi dengan kehangatannya menerima anak bangsa dari seluruh Indonesia di Jakarta.
”Betapa besar kontribusi masyarakat Betawi terhadap simpul kuatnya kebangsaan Indonesia. Di balik megahnya sebuah kota, ada simpul persatuan dan simpul tersebut tak mungkin tumbuh erat jika tak difasilitasi masyarakat Betawi,” kata Anies.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menambahkan, proses pengabadian tokoh Betawi dan Jakarta sebagai nama jalan dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis atas nama jalan eksisting yang akan digantikan. Setelah melalui proses pengkajian dari aspek sejarah, selanjutnya dilaksanakan komunikasi dan pembahasan lebih detail dengan para sejarawan, Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi, serta tokoh-tokoh Betawi.
Daftar usulan nama jalan yang telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, kemudian diproses dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Usulan nama-nama jalan yang sudah disosialisasikan dan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat selanjutnya ditetapkan dalam keputusan gubernur.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melintasi mural menyambut HUT Ke-495 DKI Jakarta di Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (19/6/2022). HUT Ke-495 DKI Jakarta tahun ini bertema Jakarta Hajatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut hari jadi ke-495 dengan menggelar sejumlah acara sebulan penuh mulai 24 Mei sampai 25 Juni 2022.
Iwan menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengantisipasi dampak perubahan nama jalan terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan kepemilikan kendaraan bermotor yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun rincian nama jalan, gedung, dan zona yang diubah berdasarkan Keputusan Gubernur 565 Tahun 2022 itu adalah
Di Jakarta Pusat
1. Tino Sidin, namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Cikini VII
2. Mahbub Djunaidi, namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Srikaya, sekitar Kebon Sirih
3. Raden Ismail, namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Buntu
4. A. Hamid Arief diabadikan sebagai nama jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5
5. H. Imam Sapi’ie diabadikan sebagai nama jalan di jalan Senen Raya
6. Abdullah Ali diabadikan sebagai nama jalan di jalan SMP 76
7. M. Mashabi diabadikan sebagai nama jalan di jalan Kebon Kacang Raya sisi utara
8. H.M Saleh Ishak diabadikan sebagai nama jalan Kebon Kacang sisi selatan
Di Jakarta Utara
Mualim Teko diabadikan sebagai jalan di depan Taman Wisata Alam Muara Angke
Di Jakarta Barat
Guru Ma’mun diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Rawa Buaya
Syekh Junaid Al Batawi diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Lingkar Luar Barat (dari Pasar Cengkareng ke arah Kamal)
Di Jakarta Selatan
H. Rohim Sa’ih diabadikan sebagai nama jalan di Bantaran Setu Barbakan barat
KH Ahmad Suhaimi diabadikan sebagai nama jalan di Bantaran Setu Babakan Timur
KH Guru Amin diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
Hj. Tutty Alawiyah diabadikan sebagai jalan di Jalan Warung Buncit Raya
Di Jakarta Timur
Mpok Nori diabadikan sebagai nama di Jalan Bambu Apus Raya
H. Bokir bin Dji’un diabadikan sebagai nama jalan di sebagian ruas Jalan Raya Pondok Gede, yaitu dari Hek sampai Prapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Haji Darip diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Bekasi Timur Raya
Entong Gendut diabadikan sebagai nama jalan di Jalan Budaya
Rama Ratu Jaya diabadikan sebagai nama jalan di Jalan BKT sisi barat
Di Kepulauan Seribu
Habib Ali bin Ahmad diabadikan sebagai nama jalan di Pulau Panggang
Kyai Mursalin diabadikan sebagai nama jalan di Pulau Panggang
Nama Kampung:
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Nama Gedung:
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan).
3. Gedung KH Usman Perak (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Barat
4. Gedung Muhamad Mashabi (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Pusat)
5. Gedung Aki Tirem (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Utara)