Jakarta Ulang Tahun, Tarif Angkutan Umum Rp 0 Khusus di Hari Rabu Ini
Setiap operator angkutan umum di DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 0, kecuali layanan premium Royaltrans, yang tarifnya tetap Rp 20.000.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif Rp 0 pada sebagian besar angkutan umum di DKI Jakarta pada Rabu (22/6/2022) atau pada hari HUT DKI Jakarta ke-495. Namun, untuk layanan Royaltrans tarif tetap normal, Rp 20.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/6/2022) menjelaskan, penugasan tarif Rp 0 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. e-0076 Tahun 2022 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-495.
Melalui SK yang ia tanda tangani 21 Juni 2022, ia menugaskan kepada PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum massal bertarif Rp 0 pada 22 Juni 2022. Tarif itu berlaku mulai pukul 00.00 sampai pukul 23.59.
“Segala biaya terkait pelaksanaan penugasan tarif layanan khusus transportasi umum Tranjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta akan ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui mekanisme subsidi,” kata Syafrin.
Sesuai SK Kadishub DKI tersebut, ketentuan tarif Rp 0 berlaku untuk layanan reguler Transjakarta rute BRT dan nonBRT serta pengumpan; layanan MRT Jakarta, dan layanan LRT Jakarta. Tarif Rp 0 juga berlaku untuk layanan Mikrotrans, Layanan Rusun, Bus Wisata, Transjakarta Cares, dan penugasan transportasi Jakarta lainnya sesuai SK Kadishub DKI.
Berbeda dengan SK Penugasan tersebut, manajemen Transjakarta tetap menerapkan tarif normal Rp 20.000 pada layanan premium Royaltrans di hari jadi DKI Jakarta ke-495. Tarif gratis ataupun Rp 20.000 itu berlaku mulai puiul 00.00 sampai pukul 23.59.
Anang Rizkani Noor selaku Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta melalui keterangan tertulis, menjelaskan, pemberlakuan tarif itu tindak lanjut dari SK Kadishub DKI Jakarta. Kebijakan tarif Rp 0, disebutkan Anang, berlaku pada seluruh layanan Transjakarta, kecuali Royaltrans. Layanan premium tersebut beroperasi dengan tarif normal, yakni Rp 20.000.
Kendati mengalami perubahan tarif, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap ini dan tap out, baik pada mesin gate maupun alat Tap on Bus (TOB) yang tersedia di dalam armada. Selain itu, juga mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.