logo Kompas.id
MetropolitanPenindakan Ganjil Genap...
Iklan

Penindakan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Kehabisan Buku Tilang

Perluasan aturan ganjil genap mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 5 menit baca
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi mulai memberi sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). Perluasan aturan itu mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.

Mulai hari ini, polisi mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan baru yang kembali menerapkan sistem itu. Ini berlaku setelah polisi menetapkan sosialisasi dan uji coba penindakan sejak beberapa pekan lalu. Salah satunya di kawasan Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000