Penindakan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Kehabisan Buku Tilang
Perluasan aturan ganjil genap mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mulai memberi sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). Perluasan aturan itu mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.
Mulai hari ini, polisi mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan baru yang kembali menerapkan sistem itu. Ini berlaku setelah polisi menetapkan sosialisasi dan uji coba penindakan sejak beberapa pekan lalu. Salah satunya di kawasan Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pada waktu penerapan di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00, polisi lalu lintas Polda Metro Jaya dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring kendaraan roda empat yang akan masuk ke Jalan Salemba Raya dari arah Rawamangun dan Matraman. Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai tanggal akan diminta petugas untuk putar balik.
Di Jalan Salemba Raya, polisi menyebar di dua titik, yaitu di pertigaan sekitar Universitas Indonesia Salemba dan pertigaan sekitar Kramat Sentiong. Ajun Inspektur Satu Aman Hidayat, yang bertugas di sana, mengatakan, sepanjang pagi hari ini mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Seorang polisi mengecek surat tilang pelanggar aturan ganjil genap di pos polisi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Data pelanggar di surat itu diunggah ke platform tilang elektronik. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
”Ada hampir 100 kendaraan yang kita tilang pagi ini. Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, trennya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi dan petugas di jalan-jalan menuju kawasan ini juga ketat menyaring kendaraan yang tidak sesuai aturan,” kata Aman.
Kendaraan yang masih melanggar, menurut dia, 98 persen mobil pribadi. Sisanya kendaraan lain, seperti bak terbuka dan lainnya.
Roni, salah satu pelanggar yang terjaring polisi saat memasuki Jalan Salemba Raya dari arah Jatinegara, mengatakan, ia masuk jalan itu karena kesulitan mencari jalan alternatif yang tidak terlalu macet untuk menghindari ganjil genap.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Polisi berdiri di depan poster pemberitahuan penerapan kembali sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Polisi telah menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
”Saya mau ke daerah Cikini. Alternatifnya memang ada ke Jalan Proklamasi, tetapi itu macet banget. Makanya nyoba ke sini, siapa tahu lolos,” ujarnya.
Sementara itu, ada juga pengemudi yang tidak tahu bahwa kawasan itu kini sudah kembali menerapkan ganjil genap seperti sebelum masa pandemi. Johan, pengemudi mobil bak terbuka yang ditindak polisi, mengaku demikian.
”Saya enggak tahu karena sudah lama enggak ke sini. Saya juga enggak awas kalau ada poster dan rambu ganjil genap sebelum masuk jalan ini,” kata pemuda yang harus mengantongi surat tilang dari polisi. Surat itu kemudian harus ia tebus dengan sidang di pengadilan dan membayar denda maksimal Rp 500.000.
Aturan mengenai tilang ganjil genap tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aman mengatakan, polisi paling banyak menangkap pelanggaran pada pukul 07.30 sampai pukul 08.30. Satu petugas sampai bisa menindak dua pelanggar sekaligus. Pukul 09.45, polisi yang berjaga di pertigaan Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Salemba Raya menyudahi pengawasannya. Aman mengatakan, hal ini karena mereka kehabisan buku untuk menindak pelanggar.
”Di pos ini kami cuma ada delapan buku dan jam segini sudah penuh 60 pelanggar. Besok kita akan coba tambah lagi,” katanya.
Sejauh ini, penerapan ganjil genap terlihat cukup efektif mengurai kemacetan. Dari pengamatan pukul 09.00-10.00, laju kendaraan di jalan kawasan itu lancar meski padat kendaraan.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Seorang polisi menindak pelanggar aturan ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Sebelum diberlakukan, kemacetan bisa berlangsung dari pukul 07.30 hingga pukul 10.00, terutama sejak di selatan Jalan Salemba Raya sisi timur dan beberapa titik, seperti Jalan Raden Saleh Raya dan Pasar Kenari. Kemacetan sebaliknya juga biasa terjadi di arus balik pada sore hingga malam hari.
Selain pukul 06.00-10.00, aturan ganjil genap juga berlaku pada pukul 16.00-21.00. Aturan yang kini diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta hanya berlaku pada Senin sampai Jumat, yang bukan hari libur nasional.
Butuh tilang elektronik
Di Jalan Salemba Raya, polisi masih menindak secara manual karena belum adanya kamera tilang elektronik atau ETLE. Polisi yang bertugas mengharapkan ETLE segera terpasang di jalan tersebut.
”Memang katanya ada beberapa titik yang akan dipasang, salah satunya di sini. Sekarang masih manual. Sejauh ini kita pelaksana di lapangan, ada perintah penindakan, kita jalani. Namun, banyak yang lolos tadi walaupun di titik ini penindak ada empat orang,” ujar Aman.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, dari 13 lokasi perluasan ganjil genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE. Lokasi itu yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat.
”Sementara, 11 lokasi ruas jalan yang lain belum ada ETLE. Artinya, pengawasan dan penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilaksanakan dengan tilang manual,” katanya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Sistem ganjil genap diterapkan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, setelah ditiadakan di masa pandemi. Senin (13/6/2022), polisi mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, untuk menambah jumlah kamera ETLE. Sejauh ini, di Jakarta baru ada 77 titik jalan yang memiliki fasilitas ETLE.
”Akan terus kami tingkatkan. Makanya, dishub juga sudah membuat jalur ganjil genal menjadi 25 ruas jalan. Ke depan, mungkin dari 25 ruas jalan ini, kami akan terus berdiskusi dengan pemda supaya semuanya pakai ETLE,” kata Fadil usai apel gelar pasukan Patuh Jaya 2022.
Mereka akan mendiskusikan sumber pendanaan, yang dimungkinkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Polri, atau hibah Pemprov DKI. ”Kami juga bisa menyampaikan kepada DPRD DKI supaya Kota Jakarta yang kita cintai ini semakin hari semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.