Kecepatan Kendaraan Meningkat Seiring Kepadatan Terurai Saat Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta mengevaluasi, dalam dua hari di pekan pertama pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan, terjadi perbaikan. Volume kendaraan menurun, sementara kecepatan kendaraan meningkat.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS
Mulai 6 Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta memperluas zona ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 titik.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan dari dua hari terakhir pelaksanaan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap membuat kinerja lalu lintas meningkat. Dari sisi volume lalu lintas menurun, dari sisi kecepatan ada kenaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (8/6/2022), menjelaskan, untuk pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta yang dimulai sejak Senin (6/6/2022), dinas perhubungan melakukan pemantauan di 18 titik.
”Dari hasil evaluasi kami, dalam dua hari kemarin secara keseluruhan terjadi peningkatan untuk kerja lalu lintas di Jakarta,” katanya.
Dari 18 titik pemantauan, hasil pemantauan pada 6-7 Juni 2022 dibandingkan dengan 30-31 Mei 2022 menunjukkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas. Volume kendaraan terpantau turun, dari sebelumnya sekitar 134.600 kendaraan yang melintas di 18 titik itu turun menjadi 129.900 kendaraan.
Untuk kecepatan kendaraan juga ada peningkatan kecepatan rata-rata. ”Jadi sekarang untuk kecepatan rata-rata sudah 30 km per jam. Ada peningkatan sebesar 3,18 persen dari sisi kecepatan kendaraan yang ada,” kata Syafrin.
Adapun terkait sanksi, belum ada tilang pada pelaksanaan ganjil genap di 12 ruas baru pada pekan ini. ”Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Pak Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk sanksi akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022) pekan depan,” ujar Syafrin.
Seperti diketahui, untuk pelaksanaan ganjil genap di Jakarta, selama ini ganjil-genap diberlakukan di 13 ruas jalan. Kemudian seiring diberlakukannya status PPKM level 1, mulai 6 Juni 2022 ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan.
Menilik Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 tentang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, sebetulnya 25 ruas jalan yang menjadi penerapan ganjil genap itu bukan ruas baru. Ke-12 ruas tambahan pada pekan ini pun sudah disebutkan dalam peraturan tersebut, tetapi untuk penerapan sanksi bagi pelanggar di 12 ruas itu baru akan dikenakan pekan depan.
”Sehingga apabila ada pelanggar ganjil genap dalam minggu ini di 12 ruas jalan tambahan itu, rekan-rekan kepolisian dan jajaran Dishub DKI Jakarta mengarahkan mereka untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap dan memilih jalur alternatif,” ujar Syafrin.
Tindakan itu dilakukan dengan tujuan pada pelaksanaan pekan depan tidak ada lagi alasan masyarakat belum tahu ada ganjil genap. ”Dengan tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini kita harapkan masyarakat yang biasa melintasi 12 ruas tambahan ini bisa menaati dan mengikuti arahan petugas pada hari Senin pekan depan,” kata Syafrin.
Syafrin juga menegaskan, para pelanggar akan dikenai sanksi Rp 500.000.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Tanda kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI menerima masukan DPRD DKI Jakarta terkait tarif integrasi angkutan umum. Yaitu masukan bahwa untuk 15 kriteria warga penerima manfaat tarif integrasi sebaiknya digratiskan.
”Tentu masukan dari DPRD akan kami perhatikan, akan kami pertimbangkan. Prinsipnya memang kita menyiapkan fasilitas publik sebaik mungkin dan juga semurah mungkin. Jadi tentu tak hanya baik tetapi semurah mungkin agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga termasuk tarif terintegrasi sesuai dengan kemampuan. Seperti yang disampaikan oleh teman teman DPRD itu ada pengecualian,” kata Ahmad Riza.
Persetujuan tarif integrasi dari DPRD itu akan dituangkan dalam keputusan gubernur. Dalam keputusan gubernur akan ada detail aturan terkait penerapan kebijakan tersebut.