Kelompok ini menebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di media sosial hingga mencetak buletin bulanan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok ini menebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di media sosial hingga mencetak buletin bulanan.
Selasa (7/6/2022) pagi, tim polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. Daerah itu disebut menjadi kantor pusat Khilafatul Muslimin, organisasi yang diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
”Hari ini, tepat pukul 06.30 WIB, di Kota Bandar Lampung, kami telah menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers.
Abdul Qadir yang berjanggut dan berambut abu-abu dengan peci putih hijau itu terlihat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa sore.
Polda Metro Jaya mencari sosok pemimpin kelompok itu setelah menyelidiki video konvoi kelompok bermotor yang membawa atribut kelompok mereka di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022. Beberapa peserta konvoi terlihat membawa atribut bertuliskan ”sambut kebangkitan khilafah islamiyah”.
Menurut Hengki, kelompok tersebut juga menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di Youtube hingga mencetak buletin bulanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Konten itu menjadi barang bukti untuk menyelidiki perkara. Polisi turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
”Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini, kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Abdul Qadir kini dipersangkakan dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya, Abdul Qadir akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Catatan negatif
Abdul Qadir, kata Zulpan, memiliki beberapa catatan negatif. ”Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979, pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal,” ujarnya.
Kompas edisi 3 November 2022 dalam artikel berjudul ”Menelusuri Dakwah Ba’asyir dan Jaringan Ngruki”, juga mencantumkan nama Abdul Qadir sebagai orang terkait Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo yang disebut dalam persidangan kasus pembunuhan Pembantu Rektor Universitas Sebelas Maret Solo tahun 1979. Menurut jaksa yang mengadili kasus itu, orang itu dibunuh karena melaporkan Jamaah Islamiyah (JI) ke polisi.
Namanya disebut duduk dalam jajaran pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) yang lahir pada tahun 2000 dan dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Ba’asyir selaku pemimpin Pondok Pesantren Ngruki pernah dipenjara pada 2011 terkait kamp pelatihan militan di Provinsi Aceh dan dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan JI yang terkait dengan Al Qaeda.
Terkait kelompok Khilafatul Muslimin, polisi menyebut kelompok itu tidak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hengki mengatakan, pihaknya sudah menelusuri legalitas dari kelompok Khilafatul Muslimin.
”Pertama, ormas ini, kan, ada dua kategori. Pertama, ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi, khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar. Tapi, ada yayasannya. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” tutur Hengki.
Polisi pun akan terus menyelidiki temuan itu, termasuk terkait aliran dana yang membiayai kegiatan dan produksi konten kelompok tersebut.