Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ketentuan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Pekan Depan
Sanksi bagi pelanggar di 12 ruas jalan yang kembali diberlakukan ketentuan ganjil genap akan diterapkan pekan depan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Petugas polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Jalan Fatmawati, Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap, Senin (25/10/2021). Masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang belum memahami titik-titik baru yang diberlakukan sistem ganjil genap.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat adanya kepadatan di jalan-jalan alternatif. Adapun sanksi bagi pelanggar di 12 ruas yang kembali diberlakukan ketentuan ganjil genap akan diterapkan pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, mulai Senin ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Ruas-ruas jalan alternatif di sekitar 25 ruas koridor ganjil genap terpantau padat. Adapun kondisi lalu lintas di 25 ruas ganjil genap terpantau meningkat.
”Di beberapa jalan alternatif terjadi kepadatan lalu lintas,” kata Syafrin.
Ia mengingatkan, prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif. Namun, mendorong mobilitas warga yang lebih efisien dengan beralih menggunakan layanan angkutan umum yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Meski kebijakan ganjil genap sudah diterapkan di 25 ruas jalan, sanksi penindakan berupa penilangan baru dilakukan di 13 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan ketentuan ganjil genap. Untuk di 12 ruas jalan lainnya yang mulai diberlakukan lagi mulai 6 Juni 2022, sanksi penindakan akan diterapkan pekan depan.
”Untuk di 12 ruas jalan tambahan ini, hasil koordinasi kami dengan rekan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum dilakukan penindakan. Petugas polisi masih mengarahkan agar mereka keluar jalur ganjil genap pada saat ada pelanggaran. Untuk penindakan, akan dilakukan Senin minggu depan,” tutur Syafrin.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Tanda kawasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula hanya di tiga ruas jalan, mulai Senin (25/10/2021) bertambah menjadi di 13 ruas jalan.
Ia pun menyebutkan, untuk penjagaan kawasan ganjil genap, Dishub DKI menempatkan total 500 personel. Mereka ditempatkan di sejumlah titik di 25 ruas jalan itu.
Sesuai prinsip ganjil genap untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, Syafrin melanjutkan, saat ini bus Transjakarta sudah mengoperasikan kembali rute-rute yang selama pandemi tidak diaktifkan. Diperkirakan 100 persen seluruh rute Tranjakarta sudah aktif.
Untuk layanan di Stasiun Manggarai, misalnya, jumlah bus telah ditambah 50 persen. Beberapa rute non-BRT yang melayani di kawasan Manggarai juga ditambah. Selain itu, rute Transjakarta dari Bekasi ke Jakarta yang sebelumnya tidak dilayani, mulai pekan ini kembali dilayani. Rute-rute dengan tujuan daerah penyangga Jakarta juga kembali dilayani.
Warga menunggu bus Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2022).
Penyesuaian Transjakarta
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor melalui keterangan tertulis menjelaskan, untuk mendukung kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan, pihaknya melakukan penyesuaian layanan angkutan bus. Penyesuaian layanan yang dilakukan berupa mengaktifkan kembali atau mereaktivasi rute, menyesuaikan waktu operasional, hingga mengubah titik pemberhentian akhir pada beberapa layanan.
”Harapannya agar penyesuaian yang kami lakukan bisa mempermudah masyarakat yang terkena ganjil genap dalam bermobilitas ke tempat tujuan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu,” ujar Anang.
Untuk reaktivasi rute, ada tiga rute yang kembali diaktifkan. Pertama, rute Depok-BKN (D11). Rute ini beroperai setiap hari kerja, mulai pukul 05.00-10.00 dana 15.00-21.00.
Kedua, rute Cinere-Kuningan (D31). Rute ini mengalami perubahan rute menjadi melalui Jalan Tol Depok-Antasari, dengan keberangkatan awal dari Cinere pukul 05.00 dan keberangkatan terakhir pukul 06.40. Untuk keberangkatan awal, dari Kuningan pukul 16.45 dan keberangkatan terakhir pukul 17.30. Rute ini melayani setiap hari kerja dengan tarif Rp 20.000.
Ketiga, rute Bekasi Timur-Semanggi (B21) yang merupakan perpendekan dari rute Bekasi Timur-Grogol. Rute ini dioperasikan melayani penumpang setiap hari kerja mulai pukul 05.00-22.00 dengan tarif Rp 3.500.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Armada Transjakarta yang berhenti beroperasi diparkir di Harmoni Central Busway, Jakarta Pusat, Senin (12/6). Pengemudi Transjakarta mogok beroperasi untuk meminta kejelasan kontrak kerja mereka dan menuntut untuk diangkat sebagai karyawan tetap.
Selain ketiga rute itu, Transjakarta juga melakukan penyesuaian waktu operasional untuk sejumlah rute. Anang menyebutkan, untuk rute Kampung Melayu-Tanah Abang (5F), beroperasi setiap hari pukul 05.00-22.00; rute Ragunan-Halimun (Koridor 6) beroperasi setiap hari pukul 05.00-22.00; rute Ragunan-Monas via Kuningan (6A) beroperasi setiap hari kerja pukul 05.00-22.00; serta rute Ragunan-Monas via Semanggi (6B) beroperasi setiap hari pukul 05.00-22.00.
Disebutkan pula sejumlah perubahan titik pemberhentian akhir. Untuk rute non-BRT 1P Senen-Bundaran Senayan, titik pemberhentian akhir menjadi Senen-Blok M via Jalan Pattimura. Perubahan juga terjadi pada rute non-BRT Kampung Rambutan-Pancoran (7D) dengan titik perhentian berubah menjadi Kampung Rambutan-Halte Pancoran Tugu.