logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Tilang bagi Pelanggar...
Iklan

Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ketentuan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Pekan Depan

Sanksi bagi pelanggar di 12 ruas jalan yang kembali diberlakukan ketentuan ganjil genap akan diterapkan pekan depan.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 4 menit baca
Petugas polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Jalan Fatmawati, Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap, Senin (25/10/2021). Masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang belum memahami titik-titik baru yang diberlakukan sistem ganjil genap.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Petugas polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Jalan Fatmawati, Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap, Senin (25/10/2021). Masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang belum memahami titik-titik baru yang diberlakukan sistem ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat adanya kepadatan di jalan-jalan alternatif. Adapun sanksi bagi pelanggar di 12 ruas yang kembali diberlakukan ketentuan ganjil genap akan diterapkan pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, mulai Senin ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Ruas-ruas jalan alternatif di sekitar 25 ruas koridor ganjil genap terpantau padat. Adapun kondisi lalu lintas di 25 ruas ganjil genap terpantau meningkat.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000