logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar Ganjil Genap di 13...
Iklan

Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan Baru Tidak Ditindak

Pelanggar aturan ganjil genap di 13 kawasan ganjil genap baru belum ditilang. Polisi sebatas memberi teguran pada 6-12 Juni ini. Mulai 13 Juni, tindakan tegas rencananya diterapkan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Beberapa polisi berjaga di perempatan menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.
ERIKA KURNIA

Beberapa polisi berjaga di perempatan menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.

JAKARTA, KOMPAS — Sistem ganjil genap kendaraan roda empat di wilayah Jakarta telah diperluas hingga ke 26 kawasan jalan, dengan penambahan 13 kawasan baru. Mulai hari ini, Senin (6/5/2022), polisi mulai memberlakukan uji coba penindakan di kawasan baru tersebut.

”Tanggal 6-12 Juni adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru. Penindakan hanya teguran dan imbauan. Khusus di kawasan 13 yang baru, penindakan dimulai tanggal 13 Juni," kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000