Warga Jakarta akan kembali menikmati hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB pada 29 Mei 2022. Dari evaluasi Dishub DKI, HBKB masih akan digelar terbatas di enam ruas dan tidak boleh ada PKL ataupun partisipan lain.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB akan kembali digelar, Minggu (29/5/2022). HBKB kembali akan digelar secara terbatas baik jam penyelenggaraan, peserta, maupun pengaturan kembali terkait bus-bus Transjakarta yang boleh beroperasi di koridor HBKB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (26/5/2022), menjelaskan, dari evaluasi penyelenggaraan HBKB pada 22 Mei 2022, HBKB berjalan baik, tetapi dengan sejumlah catatan. Sebagai HBKB pertama, dari catatan Dishub DKI ada 27.766 pejalan kaki di koridor utama HBKB Sudirman-Thamrin. Sedangkan pesepeda ada 3.545 orang.
Untuk kualitas udara, menurut Syafrin, dari pengukuran kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kualitas udara yang terukur saat HBKB dibandingkan pada hari-hari sebelum HBKB, untuk CO2 menurun 18,27 persen, SO2 meningkat 28,44 persen, PM 10 menurun 22,71 persen, PM 2,5 menurun 8,59 persen, NO menurun 45,01 persen, sedangkan NMHC menurun 18,79.
Namun, ini menjadi catatan karena penyelenggaraan HBKB di lima wilayah lain belum disertai pengukuran kualitas udara. ”Pada HBKB 29 Mei 2022 nanti, untuk tingkat wilayah kota administrasi agar sudah dilakukan pengukuran kualitas udara oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup atau Suku Dinas Lingkungan Hidup dan dilaporkan ke situs web HBKB,” kata Syafrin.
Dengan alasan HBKB berlangsung dalam situasi masih pandemi Covid-19, untuk menjaga kesehatan bersama penyelenggara HBKB menyiapkan Peduli Lindungi dan meminta pengunjung memindai kode batang aplikasi tersebut. Namun, pada pelaksanaan 22 Mei 2022 masih banyak pengunjung yang belum memindai.
”Nantinya dinkes, satpol PP, dan kepolisian akan menambah personel untuk pengawasan Scan QR Code Peduli Lindungi,” ujar Syafrin.
Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki menambahkan, untuk pemindaian Peduli Lindungi bagi pengunjung yang datang dengan menggunakan angkutan umum, seperti bus Transjakarta juga kereta komuter atau MRT, sebaiknya melakukan pemindaian ulang.
”Memang betul, saat masuk angkutan mereka sudah memindai. Namun, saat keluar dari moda angkutan, ada baiknya memindai kembali,” katanya.
Apalagi selama dua tahun terakhir masyarakat sudah terbiasa dengan syarat memindai. ”Seharusnya masyarakat sudah sadar,” ujar Sitorus.
Hal lain yang belum diperbolehkan ada dalam HBKB 29 Mei mendatang, menurut Sitorus, adalah PKL dan partisipan. PKL ada, tapi di luar koridor utama HBKB. Adapun untuk partisipan atau pihak-pihak yang juga membuat acara yang bersamaan waktunya dengan HBKB belum dibolehkan.
Syafrin melanjutkan, HBKB digelar masih dengan skema terbatas hanya untuk olahraga, tanpa partisipan, dan PKL hanya di luar koridor. ”Untuk inventarisasi partisipan pada pelaksanaan berikutnya, dapat mendaftar di https://hbkb.jakarta.go.id sementara pedagang bisa mendaftar di sistem Jakpreneur Dinas PPKUKM,” jelas Syafrin.
Digelar dengan skema terbatas, HBKB digelar pukul 06.00-10.00. Sementara tempat pelaksanaan dipecah di enam lokasi.
Di tingkat provinsi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jend Sudirman (simpang Patung Kuda-simpang Bundaran Senayan). Lainnya di lima wilayah kota administratif, yaitu di Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan), Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang), Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai dengan CSW), Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter), dan Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-Gas).
Adapun untuk bus-bus Transjakarta yang boleh beroperasi di koridor HBKB hanya yang berbahan bakar gas.
”Kami sedang mendata jumlah bus yang bisa dioperasikan saat HBKB berdasarkan ridership saat HBKB lalu,” kata Syafrin.