Mulai 6 Juni 2022, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan
Sosialisasi digencarkan bahwa kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diterapkan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usai menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan per Oktober 2021, mulai 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan ke kebijakan pembatasan semula. Ganjil genap akan kembali berlaku di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022), menjelaskan, seusai rapat evaluasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu siang, diputuskan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan segera diberlakukan kembali. ”Dilakukan mulai 6 Juni 2022,” ujar Syafrin.
Dalam rapat evaluasi tersebut, menurut Syafrin, diketahui setelah libur Lebaran terjadi peningkatan volume lalu lintas. Peningkatan itu terjadi hampir merata di seluruh ruas jalan di Jakarta.
Dari sisi kinerja lalu lintas sudah terjadi kepadatan sangat tinggi di beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap. Di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap juga terjadi peningkatan volume. Hal itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat.
Sebelumnya, pada saat ganjil genap belum dikurangi menjadi 13 ruas jalan, Syafrin mencontohkan, volume lalu lintas pada pusat bisnis Jakarta, yaitu di SCBD, volume lalu lintas melandai. Namun, saat ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan, di kawasan alternatif Sudirman-Thamrin sampai beberapa ruas jalan di sekitarnya, terjadi peningkatan volume lalu lintas.
”Sementara dari hasil analisis di sana, begitu ganjil genap diterapkan secara utuh di 25 ruas jalan, di titik-titik yang saya sebutkan tadi volume lalu lintasnya melandai,” ujar Syafrin.
Ketua DTKJ DKI Jakarta Haris Muhamaddun menjelaskan, dengan kembali ke 25 ruas jalan, ruas jalan yang akan kembali diberlakukan ganjil genap adalah sama seperti ruas jalan yang disebutkan dalam Pergub No 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ke-25 ruas jalan itu, menurut Pergub No 88 Tahun 2019, adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto.
Lalu, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat.
Kemudian di Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Kebijakan ganjil genap tersebut dihentikan saat pandemi Covid-19 merebak. Dalam perkembangan, Dishub DKI kemudian mengevaluasi kinerja lalu lintas sehingga ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2020.
Ganjil genap sempat dicabut sebelum diterapkan lagi di tiga ruas pada saat PPKM. Mulai Oktober 2021, ganjil genap diterapkan di 13 ruas saat PPKM dimulai sampai dengan pekan ini.
Syafrin melanjutkan, dengan penerapan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan, Dishub DKI Jakarta bersama DTKJ dan Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada warga. ”Mulai Rabu ini sampai dengan 5 Juni 2022 kami akan melakukan sosialisasi secara masif,” ujar Syafrin.