logo Kompas.id
MetropolitanMulai 6 Juni 2022, Jakarta...
Iklan

Mulai 6 Juni 2022, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

Sosialisasi digencarkan bahwa kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diterapkan seperti sebelum pandemi Covid-19.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Tanda kawasan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Tanda kawasan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Usai menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan per Oktober 2021, mulai 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan ke kebijakan pembatasan semula. Ganjil genap akan kembali berlaku di 25 ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022), menjelaskan, seusai rapat evaluasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu siang, diputuskan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan segera diberlakukan kembali. ”Dilakukan mulai 6 Juni 2022,” ujar Syafrin.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000