logo Kompas.id
MetropolitanPPKM Level 1, Jakarta...
Iklan

PPKM Level 1, Jakarta Pertimbangkan Ganjil Genap di 25 Ruas

Mulai 24 Mei 2022, DKI Jakarta memasuki PPKM level 1 seiring kasus Covid-19 yang cenderung turun. Tercatat juga ada peningkatan volume lalu lintas sehingga direncanakan rekayasa lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 2 menit baca
Para pengendara memadati Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, saat jam kerja, Kamis (3/6/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Para pengendara memadati Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, saat jam kerja, Kamis (3/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mulai Selasa (24/5/2022) ini, DKI Jakarta memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 seiring dengan kasus positif Covid-19 yang melandai. Dinas Perhubungan DKI juga akan memperluas penerapan kebijakan ganjil genap dari 13 ruas menjadi 25 ruas seiring dengan kenaikan volume lalu lintas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, dalam pencanangan rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta, Selasa, mengatakan, ia mensyukuri kondisi pandemi Covid-19 yang stabil di DKI Jakarta, bahkan cenderung menurun. Kondisi yang stabil dan terkendali merupakan hasil kerja bersama.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000