logo Kompas.id
MetropolitanMoratorium Perizinan...
Iklan

Moratorium Perizinan Minimarket untuk Lindungi Pedagang Kecil

Dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan. Keberadaan minimarket perlu diatur agar tak semakin menjamur. Pedagang kecil perlu dilindungi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
Pekerja memasang stiker di plang nama minimarket di kawasan Klender, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).
RIZA FATHONI

Pekerja memasang stiker di plang nama minimarket di kawasan Klender, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

BOGOR, KOMPAS — Keberadaan minimarket di Kota Bogor, Jawa Barat, yang kian menjamur perlu diatur agar tidak mematikan pedagang kecil. Perlu moratorium perizinan minimarket yang memiliki payung hukum berupa peraturan daerah atau perda untuk mengatur penertiban dan keberadaan minimarket.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, dalam keterangan tertulisnya menilai, perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor agar persaingan usaha bisa lebih sehat terutama bagi pedagang kecil.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000