Kapasitas KA Komuter hingga 80 Persen, KA Jarak Jauh Juga Melonggar
Mulai 18 Mei 2022, KAI Commuter boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 80 persen, atau 130-135 penumpang per kereta. Meski mulai melonggar, protokol kesehatan ketat tetap diterapkan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Mulai 18 Mei KAI Commuter menambah kapasitas angkut dari 60 persen menjadi 80 persen.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylvianne Purba, Kamis (19/5/2022), menjelaskan, penyesuaian kapasitas angkut itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperbolehkan melayani jumlah pengguna hingga 80 persen dari kapasitas. Artinya, setiap gerbong boleh mengangkut 130-135 penumpang.
”Ini merupakan peningkatan setelah hanya melayani 60 persen dari kapasitas,” kata Purba.
Adapun untuk kereta lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100 persen sesuai kapasitas.
”Meskipun aturan perjalanan lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Purba.
Prokes yang diatur, menurut Purba, seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan. Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.
Penumpang juga tetap diminta menjaga jarak saat duduk di kursi KRL ataupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta. KAI Commuter juga melarang penumpang berbicara secara langsung ataupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Dengan aturan baru itu, jelas Purba, KRL Jabodetabek tetap beroperasi pada pukul 04.00-24.00 dengan 1.053 perjalanan setiap hari. Sementara KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 24 perjalanan KRL per hari saat akhir pekan dan hari libur pada pukul 05.00-20.17. Untuk hari kerja, KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan setiap hari, pada pukul 05.00-18.30.
Aturan baru juga berlaku untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh atau KAJJ. PT KAI memastikan pelanggan KAJJ yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat antigen.
”Kebijakan itu berlaku mulai 18 Mei 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Untuk penumpang KAJJ, jelas Martinus, selain aturan yang disebutkan, penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes cepat antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.