logo Kompas.id
MetropolitanKejari Depok Segera Adili Ayah...
Iklan

Kejari Depok Segera Adili Ayah Pelaku Kejahatan Seksual

Laporan jaksa peneliti, modus tersangka A dinilai sadis karena dalam tindakannya pelaku menggunakan senjata tajam, mengancam agar anaknya menuruti kemauannya. Kejari akan membuktikan perbuatan tersangka.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
Ilustrasi kekerasan seksual.
TOTO SIHONO

Ilustrasi kekerasan seksual.

DEPOK, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Depok menerima berkas perkara dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan A (49) kepada anak perempuannya yang berusia 11 tahun. Kejaksaan Negeri Depok mempelajari kasus itu dan bersiap membuktikan perbuatan A di persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, berkas kasus kejahatan seksual dari Kepolisian Resor Metro Depok sudah P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000