Jakarta Akan Bolehkan Buka Masker, Angkutan Umum Kembali Sesuaikan Jam Layanan
Seiring kasus Covid-19 di Jakarta yang terus turun, DKI Jakarta akan ikuti kebijakan baru terkait prokes Covid-19, yaitu boleh membuka masker di luar ruangan. Sementara angkutan umum kembali menyesuaikan jam layanannya.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring penurunan kasus Covid-19 di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penggunaan masker. Sektor angkutan umum pun kembali menyesuaikan jam layanan operasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, dalam sepekan terakhir, angka kasus positif harian di Jakarta terpantau menurun. Dari situs resmi corona.jakarta.go.id, pada 11 Mei tercatat ada 129 kasus Covid-19, 12 Mei menjadi 100 kasus, dan pada 13 Mei ada 101 kasus. Kemudian pada 14 Mei ada 114 kasus, pada 15 Mei ada 93 kasus, 16 Mei 71 kasus, dan pada 17 Mei 75 kasus.
Adapun keterisian tempat tidur isolasi saat ini 3 persen atau 144 tempat tidur, sedangkan tempat tidur ICU terpakai 5 persen atau 35 tempat tidur. Sementara untuk vaksinasi Covid-19 dosis penguat sudah hampir 3,8 juta orang.
”Penurunan keterisian tempat tidur ini penurunan yang baik, harus kita jaga. Kita akan melihat lagi dałam sepekan ke depan akan kita evaluasi terus,” jelas Ahmad Riza.
Dengan adanya kebijakan Presiden terkait penggunaan masker di luar ruang, menurut Ahmad Riza, pihaknya akan melihat perkembangan kasus dan menyesuaikan kebijakan itu. ”Disampaikan Presiden, di ruang-ruang terbuka sudah boleh lepas masker. Untuk ruang tertutup masih pakai masker. Itu tanda yang baik, kami akan mendukung program itu sekalipun kebijakan itu belum diperkenankan bagi warga lansia dan warga dengan komorbid,” katanya.
Ahmad Riza mengatakan, DKI mendukung kebijakan itu karena Jakarta mempunyai dukungan fasilitas, jaringan yang cepat, serta infrastruktur dan SDM yang baik. ”Kalau kita lihat, di beberapa negara sudah dibebaskan, tetapi sebagian masih ada yang pakai. Silakan. Yang penting kita minta masyarakat menjaga perilaku pola hidup bersih dan sehat,” tuturnya.
Angkutan Umum
Sementara itu, dari sektor angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan terbaru tentang kebijakan jam layanan dan operasional angkutan umum di DKI Jakarta. Jam layanan angkutan umum di Jakarta sudah hampir kembali seperti sebelum pandemi.
Meski kapasitas penumpang sudah boleh 100 persen, penumpang kami imbau tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. (Rendi Alhial)
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat menjelaskan, jam layanan dan operasi angkutan umum berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 251 Tahun 2022 sudah kembali seperti normal.
Dalam SK tersebut, Transjakarta diatur beroperasi pada pukul 05.00-22.00; angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi pada pukul 05.00-22.00; MRT beroperasi pukul 05.00-23.00; LRT Jakarta beroperasi pada pukul 05.30-22.30; angkutan perairan pada pukul 05.00-18.00; angkutan malam hari beroperasi pada pukul 22.01-24.00; dan KRL beroperasi menyesuaikan pola operasional KRL.
Kapasitas penumpang untuk setiap moda angkutan juga sudah diperbolehkan mengangkut penuh atau 100 persen. Namun, protokol kesehatan diatur tetap diberlakukan ketat.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial membenarkan, mulai 18 Mei 2022 jadwal operasional MRT Jakarta berubah. Berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor 251 Tahun 2022 itu, MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00-23.00 pada hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu-Minggu atau akhir pekan atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00 sampai dengan 23.00.
Jarak waktu keberangkatan antarkereta diatur setiap lima menit sekali pada jam sibuk di hari kerja, yaitu setiap lima menit pada jam sibuk pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00. Di luar jam sibuk itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta diatur setiap 10 menit. Adapun di akhir pekan dan hari libur, kereta berangkat setiap 10 menit.
”Meski kapasitas penumpang sudah boleh 100 persen, penumpang kami imbau tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” jelas Rendi.