Begal acapkali beraksi seperti tidak takut ataupun menyesal meski nilai harta curian yang didapat tidak setimpal hukuman yang mereka akan dapatkan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Seorang pria paruh baya berkaus dan bercelana panjang terkapar di tengah jalan aspal. Sebagian wajah dan lengan kanannya berdarah. Dalam kondisi setengah sadar, pria itu terlihat kesakitan setelah dibacok oleh segerombolan pemuda yang membegal barang-barang pribadinya.
Kondisi itu terekam melalui kamera ponsel warga yang mencoba mencari bantuan di media sosial. Kejadian itu dilaporkan terjadi di sekitar lampu pengatur lalu lintas kolong tol di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 02.00.
Pria bernama Agus dan berusia 60 tahun itu adalah sopir truk pengangkut gas. Kepala Polsek Cilincing Komisaris Robinson Manurung mengatakan, kendaraan pria itu sebelumnya didatangi oleh enam orang bermotor saat tengah berhenti karena lampu pengatur lalu lintas berwarna merah.
”Sebagian dari mereka ada yang tiba-tiba naik di atas tabung gas, dia (sopir truk gas) turun untuk mempertahankan muatannya, tapi ternyata dia langsung dibacok,” katanya.
Salah satu dari orang yang muncul itu menghujamkan sebuah celurit beberapa kali ke tubuh Agus, seperti ke lengan kanan dan punggung. Orang lainnya ikut memukul korban hingga terjatuh ke jalan.
Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengonfirmasi, sopir itu kehilangan dua unit tabung gas, tas berisi ponsel, uang senilai Rp 150.000, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Polisi mengidentifikasi enam pelaku. Tiga di antaranya ditangkap, yakni A (17) yang berperan sebagai eksekutor pembacokan kepada korban, R (18) yang memukul badan korban dengan tangan kosong, serta MR yang mengambil tas dan ikut menyiapkan celurit.
”Tiga orang lainnya masih buron,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis.
Kasus serupa terjadi di Jakarta pada akhir pekan lalu. Sembilan pemuda membegal prajurit TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 05.00. Kesembilan remaja itu ditangkap polisi, yaitu MRH (20), MRM (19), RN (24), NB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).
Zulpan yang mengungkap kasus itu di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022), menjelaskan, kesembilan pelaku tersebut melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol.
”Jadi, ada pengaruh minuman keras. Setelah itu, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari korban yang menggunakan roda dua, apabila ada korban yang lengah di daerah sepi yang bisa dijadikan target,” ujarnya.
Para pemuda itu berkeliling dengan empat sepeda motor. Di satu titik di sekitar SMPN 29 Jakarta Selatan, mereka mencoba menghentikan pengendara sepeda motor, yakni dua personel TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya. Dua prajurit itu tengah pulang setelah berbelanja di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para pelaku pembegalan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan lazimnya dihukum sesuai Pasal 365 KUHP, yaitu pidana penjara selama sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, pelaku dapat diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Beberapa pelaku awalnya berpura-pura meminta rokok. Lalu, pelaku lainnya mencoba melemahkan sasaran dengan melempar sebuah batu conblock, tetapi tidak berhasil mengenai korban. ”Motif pelaku adalah untuk menguasai (sepeda) motor korban,” kata Zulpan.
Korban pun mencoba melawan dengan menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh. Personel TNI itu juga sempat berhasil mengamankan salah satu pelaku yang kemudian diserahkan kepada polisi. Delapan pelaku lainnya menyusul tertangkap kemudian. Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Motif ekonomi
Pakar kriminilitas Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, melihat, begal selalu beraksi karena ada motif ekonomi. Aksi membegal yang dilakukan pelaku remaja seperti kasus-kasus tersebut juga kemungkinan tidak jauh dari motif ekonomi.
”Mereka kemungkinan ingin mempunyai uang untuk kebutuhan sesuai tututan teman sebayanya. Aksi ini dilakukan berkelompok dengan tujuan mendapatkan uang, berbeda dengan kelompok tawuran yang hanya untuk memelihara gengsi kelompok,” ujarnya.
Perbuatan kriminal ini, menurut dia, juga mungkin marak terjadi karena faktor meningkatnya konsumsi barang setelah Lebaran, apalagi dengan naiknya sejumlah harga. Faktor ini bisa menjadi pengaruh besar bagi pelaku yang mayoritas berasal dari kelas ekonomi bawah, pendidikan rendah, tidak mempunyai pekerjaan tetap, jaringan sosial sempit, dan kebutuhan tinggi.
”Begal sasarannya adalah harta benda. Bagi pelaku, ini bisa menjadi cara mencari nafkah, yaitu dengan melakukan kejahatan,” katanya.
Para pelaku pembegalan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan lazimnya dihukum sesuai Pasal 365 KUHP, yaitu pidana penjara selama sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, pelaku dapat diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Konsekuensi hukum yang berat tersebut mungkin tidak diketahui para pelaku begal. Begal pun seperti tidak takut ataupun menyesal meski nilai harta curian yang didapat tidak setimpal hukuman yang mereka akan dapatkan.