Pemalak beraksi dengan alasan kebutuhan Idul Fitri 1443 H dari pedagang kaki lima atau PKL di Pasar Royal, Kota Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Sebanyak 13 pemalak ditangkap di Pasar Royal, Kota Serang, Banten. Mereka membuat karcis berstempel pemerintah untuk praktik pungutan liar kepada pedagang kaki lima atau PKL mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 100.000.
Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Achilles Hutapea menyebutkan, petugas menangkap para pemalak itu jelang malam takbiran pada Minggu (1/5/2022). Mereka mengaku dengan sadar memalak untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan Idul Fitri 1443 H.
"Dinas Perhubungan Kota Serang sudah mengatur tarif parkir. Untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Pelaku tidak punya surat dari dinas, jadi ilegal," ucapnya pada Senin (2/5/2022).
Selain menarik tarif parkir ilegal, pelaku juga memalak PKL dengan tarif tertentu. Salah satu PKL kepada polisi mengaku dikenai tarif izin berjualan Rp 700.000 untuk sepekan. Bahkan, dia masih dimintai tarif parkir mobil Rp 100.000, karena pedagang dianggap tengah untung banyak seiring ramainya pembeli.
Atas pengungkapan kasus ini, Maruli meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar maupun pemalakan supaya secepatnya ditangani. "Praktik pungli merupakan penyakit masyarakat. Segera laporkan supaya kejadian seperti ini tak terus berulang," katanya.
Kasus serupa juga terjadi di Pasar Lama, Kota Serang, pada 25 Februari lalu. Polisi menangkap seorang pemuda yang memalak PKL untuk uang keamanan Rp 2.000. Alhasil dalam sehari pelaku bisa mengantongi Rp 200.000.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku beraksi dengan empat temannya. Mereka berkeliling dari satu ke PKL ke PKL lainnya untuk memungut uang keamanan.