Kalah Judi, Petugas PPSU Mengaku Jadi Korban Begal
Saat melapor ke polisi, petugas PPSU itu mengaku dibegal 10 orang yang mencuri seluruh uang THR miliknya senilai Rp 4,4 juta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ray Prama Abdullah (28), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang tunjangan hari raya. Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan mendapat simpati dari aparat dan warga. Tidak lama berselang, ia mengakui laporan itu hanya rekayasa belaka. Kamis (28/4/2022), Ray membuat video klarifikasi terkait laporan palsunya ke polisi. Ia mengaku menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang THR di anjungan tunai mandiri (ATM) pada Rabu (27/4/2022) pukul 05.20 di Jalan Mangga Besar Raya. Saat melapor ke polisi, ia mengaku pelaku begal berjumlah 10 orang mencuri seluruh uang yang ia tarik senilai Rp 4,4 juta. ”Laporan itu tidak benar adanya dan kejadian tersebut, seperti begal, tidak ada. Uang yang saya ambil itu senilai Rp 200.000 di ATM dan sisa uang gaji saya atau THR saya gunakan untuk main judi online. Karena saya khawatir istri saya marah, makanya saya berbuat atau mengambil alasan saya dibegal,” katanya dalam video klarifikasi, Jumat (29/4/2022).
Sebelumnya, laporan Ray ke polisi membuat Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris Maulana Mukarom bersimpati kepadanya. Didampingi Wakil Kepala Polsek Sawah Besar Ajun Komisaris Mukti Ali, Maulana menemui Ray di rumahnya di Jalan Taruna RW 007 Kelurahan Mangga Dua Selatan. Polisi pun memberikan bantuan berupa paket sembako untuk meringankan kebutuhan sehari-harinya. Maulana mengatakan, saat jajarannya menyelidiki kasus itu, terungkap bahwa Ray membuat keterangan palsu. ”Uang THR milik saudara Ray bukan hilang karena dicuri atau dibegal. Saudara Ray menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi slot,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Menanggapi klarifikasi tersebut Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra menyatakan, Ray bisa dipecat secara tidak hormat jika keterangan palsunya masuk dalam unsur pidana. Ia pun akan menunggu kabar resmi dari pihak kepolisian. ”Saya masih menunggu keterangan resmi. Jika nanti ada unsur pidana, kami akan terapkan aturan seperti yang ada di dalam surat perintah kerja (SPK) yang berlaku,” katanya melalui telepon.